Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Ilegal Logging, Disita Truk Bermuatan Kayu
Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di wila
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) melalui Ditreskrimsus Polda Sumbar mengungkap dugaan tindak pidana ilegal logging yang terjadi di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, mengatakan dalam penangkapan tersebut pihaknya bekerjasama dengan Tim Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) wilayah II.
Baca juga: Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba dari Januari hingga Oktober 2021
Baca juga: Tunggangi Sepeda Motor Kapolda Sumbar Tinjau Vaksinasi di Pasaman Barat hingga Pasaman
Ia mengatakan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ilegal logging ini ada sebanyak 2 orang.
"Pelaku berinisial IC (26) yang bekerja sebagai buruh harian lepas warga Balai Tapan Pesisir Selatan, dan inisial M (40) warga Pesisir Selatan juga," kata Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto.
Baca juga: Ini Penjelasan Kabid Humas Polda Sumbar Terkait Kerusakan Lapangan GOR H Agus Salim
Baca juga: Kapolres Pasaman Diganti, Kapolda Sumbar Ungkap karena Beredar Video Ratusan Masyarakat Abai Prokes
Dikatakannya, pelaku ditangkap pada tanggal 5 November 2021 sekitar pukul 08.45 WIB di jalan raya Bukit Putus, Kenagarian Limau Puruik, Kecamatan Ranah Hulu Ampek Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar.
"Barang bukti yang disita terdiri dari 1 mobil truk colt diesel bermuatan hasil hutan kayu sebanyak 31 batang berbentuk balok, STNK mobil truk colt diesel, dan 2 lembar blangko nota angkutan tertanggal 4 November 2021," sebutnya.
Baca juga: Kapolres Pasaman Masuk Daftar Pencopotan Dilakukan Kapolri, Polda Sumbar: Ada Masalah Internal
Baca juga: Viral Video Ratusan Warga Pasaman Berjoget di Kolam Renang, Polda Sumbar akan Lakukan Pengecekan
Dikatakan, kronologis kejadian yakni pelaku diduga melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) yang ditemukan oleh petugas kepolisian bersama TNKS.
"Pelaku melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana diubah dan ditambah dalam Pasal 37 angka 13 ayat (1) huruf b Undang-Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," katanya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kabid-humas-polda-sumbar-kombes-pol-stefanus-satake-bayu123.jpg)