Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, AGAM - Seekor kucing kuwuk atau kucing hutan berusia dewasa ditemukan mati di jalan dekat Pasar Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Minggu (9/5/2021).
Kepala BKSDA Resor Agam, Ade Putra, mengatakan kucing tersebut bernama latin prionailurus bengalensis dan dilaporkan warga bernama Fadil.
"Mengetahui karena satwa itu dilindungi, warga bernama Fadil melaporkannya kami petugas resor KSDA Agam," kata Ade Putra.
Baca juga: Buaya Senyulong Muncul di Dharmasraya, BKSDA Sumbar Sebut Bukan Satwa Dilindungi
Baca juga: BKSDA Sumbar Lepas Liarkan 32 Ekor Burung Jalak Kerbau di Cagar Alam Maninjau
Baca juga: Macan Dahan yang Masuk Kamar Mandi Warga Pasaman Barat Dilepasliarkan BKSDA
Setelah dilakukan identifikasi, kata dia, satwa itu berjenis kelamin betina dan berusia dewasa 5 tahun.
Ia menduga, satwa itu mati karena tertabrak kendaraan ketika melintasi jalan.
"Selanjutnya satwa itu dibawa ke kantor BKSDA Resor Agam untuk dikuburkan," katanya.
Ia menyebutkan, kucing itu merupakan kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur.
Baca juga: Pasca Serangan Beruang di Sijunjung BKSDA Minta Warga Tak Beraktivitas di Hutan hingga Sore
Baca juga: BKSDA Sebut Warga yang Diserang Beruang di Sijunjung Akan Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
Baca juga: Besok, BKSDA Lepasliarkan Macan Dahan yang Terjebak di Kamar Mandi Warga Pasaman Barat
Kata dia, kucing tersebut terdaftar sejak tahun 2002 dalam spesies Risiko Rendah oleh IUCN sebab terdistribusi secara luas.
Namun, terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran.
"Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan. Kucing kuwuk berukuran seperti kucing domestik, tetapi lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki," ujarnya.
Baca juga: BKSDA Sumbar Investigasi untuk Ketahui Penyiksa Simpai, Lacak Pemosting Video Pertama di Medsos
Baca juga: Oknum YouTuber Asal Dharmasraya Diduga Siksa Monyet Ekor Panjang, BKSDA Sumbar Ambil Tindakan
Baca juga: Diduga Harimau Penerkam Kerbau di Agam, Petugas BKSDA Usir Pakai Bunyi-bunyian saat Malam Hari
Ia menyebutkan, pada bagian kepala yang kecil ditandai dengan dua garis-garis gelap menonjol, dan moncong putih yang pendek mereka.
"Kucing ini merupakan predator utama bagi hama tikus, kodok dan hewan kecil lainnya, sehingga keberadaannya penting dilestarikan," katanya.
Dijelaskannya, kucing ini juga memiliki nama lokal harimau buluh, kucing buluh, kucing lalang dan lainnya.
Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE dan peraturan Menteri LHK nomor P.106 tahun 2018. (*)