TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Seorang pengusaha kayu di Kabupaten Solok, Budi Satriadi (49), melaporkan 12 orang petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/8/2025).
Laporan itu dibuat Budi lantaran lima truk kayu miliknya diduga dibawa oleh para petugas tanpa adanya surat penyitaan resmi.
Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.
Peristiwa ini bermula pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Lintas Alahan Panjang–Bayang, Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.
Saat itu, seseorang yang mengaku petugas Balai Gakkum Wilayah Sumatera berinisial Y menghentikan lima unit truk tronton pengangkut kayu milik Budi.
Baca juga: Viral Video Jaksa Solok Selatan Diduga Selingkuh, Kejati Sumbar Tegaskan Sudah Diproses dan Dihukum
“Y meminta dokumen kayu kepada sopir. Setelah dokumen diserahkan, petugas itu menahan dokumen dan memerintahkan sopir memarkirkan truk di pinggir jalan, serta melarang perjalanan dilanjutkan,” ujar Budi kepada TribunPadang.com, Rabu (20/8/2025).
Menurut Budi, dirinya sempat meminta stafnya, M untuk menanyakan surat tugas kepada Y. Namun, Y enggan memperlihatkan. Barulah pada pukul 21.54 WIB, surat perintah tugas itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp.
“Setelah saya cek, surat tugas tersebut berlaku hanya sampai 8 Agustus. Tetapi pada 17 Agustus, kayu dari lima truk itu dipindahkan ke tiga dump truck dengan eskavator dan dibawa oleh petugas tanpa memberikan dokumen apapun,” tutur Budi.
Dalam surat laporan yang diterima, laporan Budi tercatat dengan nomor LP/B/165/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 Agustus 2025 pukul 19.53 WIB.
“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/jabatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421 dan/atau Pasal 362 KUHP,” demikian tertulis dalam dokumen laporan tersebut.(*)