Berita Dharmasraya Hari Ini
Oknum YouTuber Asal Dharmasraya Diduga Siksa Monyet Ekor Panjang, BKSDA Sumbar Ambil Tindakan
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) lakukan pembinaan terhadap seorang oknum YouTuber asal Kabupaten Dharmasraya, Provin
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat (Sumbar) lakukan pembinaan terhadap seorang oknum YouTuber asal Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) baru-baru ini.
Kasatgas Polhut BKSDA Sumbar, Joni Akbar mengatakan pihaknya melakukan pembinaan setelah menanggapi laporan masyarakat tentang video dugaan penyiksaan satwa liar jenis monyet ekor panjang di channel Youtube dari satu akun tertentu.
Kata dia, laporan tersebut disampaikan kepada Kementerian LHK, dan selanjutnya diteruskan kepada BKSDA Sumatera Barat atau Sumbar.
"Kemarin (Sabtu 6/3/20210-red) kami telah menindaklanjuti terhadap pemilik akun tersebut. Karena videonya viral dan mendapatkan kecaman dari berbagai pihak," kata Joni Akbar, Minggu (7/3/2021).

Baca juga: Macan Dahan yang Diperangkap Tim BKSDA Sumbar Lalu Dilepasliarkan, Sempat Terkam 5 Kambing
Baca juga: Warga Pasaman Barat Selamatkan Trenggeling Jantan, BKSDA Lepasliarkan ke Hutan Cagar Alam Maninjau
Dikatakannya, penyebar video penyiksaan monyet ekor panjang tersebut berinisal AAP (18) yang beralamat di Nagari Kurnia Selatan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar.
"Kami sudah memberikan pemahaman kepada pelaku tentang hak dan kewajiban memelihara satwa liar," ujar Joni Akbar.

Baca juga: Buaya Muncul di Bungus Padang, BKSDA Sumbar: Satwa Berada di Habitatnya, Kami Tidak Bisa Bertindak
Baca juga: Hasil Identifikasi Lokasi Warga Agam yang Hilang Saat Cari Rumput, BKSDA Temukan Bekas Sarang Buaya
Soal Penyebaran Konten di Medsos
Joni Akbar juga menjelaskan perihal aturan hukum terkait penyebaran konten di media sosial (Medos) atau sosial media.
"Kami, memperingati pelaku agar tidak mengulangi lagi perbuatannya yang dituangkan dalam surat pernyataan," sebut Joni Akbar.
Terhadap satwa liar jenis monyet ekor panjang tersebut sudah dilepasliarkan agar kembali ke alamnya.
"Atas perbuatannya, ada sanksi administrasi pasal 62 PP no 8/1999 tentang pemanfaatan satwa liar. Pasal 302 KUHP ayat 2, dan juga di UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan," kata Joni Akbar.
Namun, pihaknya saat ini memilih untuk memberikan pembinaan terhadap pelaku penganiayaan terhadap satwa liar.(*)