Berita Pasaman Barat Hari Ini
Warga Pasaman Barat Selamatkan Trenggeling Jantan, BKSDA Lepasliarkan ke Hutan Cagar Alam Maninjau
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat atau Sumbar melepasliarkan satwa langka dan dilindungi jen
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat atau Sumbar melepasliarkan satwa langka dan dilindungi jenis Trenggiling (manis javanica).
Satu Trenggiling tersebut diselamatkan oleh warga bernama Alfi Rahman yang merupakan warga Simpang Ampek, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumbar.
Trenggiling tersebut diketahui berkelamin jantan dan memiliki panjang 107 cm serta memiliki berat 5,5 kilogram/Kg.
Pengendali Ekosistem Hutan BKSDA Sumbar, Ade Putra mengatakan wargan bernama Alfi Rahman saat dirinya melintas di jalan raya dekat SPBU Batang Toman, sekitar pukul 03.00 WIB pada Senin (22/2/2021).
"Satwa diselamatkan dan dibawa ke dokter hewan Ahmad Ikhsan. Mengetahui satwa tersebut merupakan jenis dilindungi," kata Ade Putra, Kamis (25/2/2021).
Baca juga: Seorang Warga Pasaman Barat Dilaporkan Hilang Saat Pergi Memancing, Tak Ada Saat Diajak Pulang
Baca juga: BKSDA Sumbar Resor Pasaman Lepasliarkan Trenggiling yang Diserahkan Warga
Setelah dibawa ke dokter hewan, Ade mengatakan kalau dokter hewan Akhmad Ikhsan meinginformasikan kepada BKSDA Sumbar pada Selasa (23/2/2021).
"Mengingat pada saat itu, tim KSDA terdekat adalah resor Agam sedang melakukan pemadaman kebakaran hutan dan lahan di Tiku Selatan, Agam. Maka satwa dirawat sementara oleh Ahmad Ikhsan," ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya menjemput satwa tersebut dan mengevakusinya satwa tersebut.
"Kami mengevakuasi satwa pada hari ini (kemarin-red) dengan status konservasi IUCN, critically endangered (Kritis). Selanjutnya, satwa dibawa ke kantor Resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi," ujarnya.
Kata dia, apabila hasil observasi trenggiling itu dinyatakan sehat dan dalam kondisi baik, maka akan dilepasliarkan kembali di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau.
"Trenggiling merupakan satwa langka yang paling banyak diburu oleh oknum pelaku kejahatan satwa liar. Satwa ini diburu untuk dagingya dikonsumsi," kata dia
Namun, sisik dari satwa tersebut diperdagangkan untuk bahan obat-obatan.
"Karena dipercaya mengandung zat tertentu. Selama Tahun 2020, BKSDA Sumbar bersama aparat terkait telah mengungkap empat kasus perdagangan bagian tubuh Trenggiling berupa sisik di Pasaman, Pasaman Barat dan Agam," katanya.
Ia menjelaskan, sudah diamankan sebamyak 7 orang pelaku, dan saat ini telah menjalani proses persidangan serta telah dijatuhkan vonis pengadilan ditempat terjadinya perbuatan kejahatan itu.
"Dalam perdagangan internasional, trenggiling masuk dalam kelompok Appendix I, yang artinya tidak boleh dimanfaatkan dan diperdagangkan," sebutnya.
Sedangkan di Indonesia, trenggiling dilindungi sesuai Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 dan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan ekosistemya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/jantan-trenggiling.jpg)