BKSDA Sumbar Lepas Liarkan 32 Ekor Burung Jalak Kerbau di Cagar Alam Maninjau
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dari Resor Agam, melepasliarkan 32 ekor burung jalak kerbau (acridotheres javanicus).
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TTIBUNPADANG.COM, AGAM - Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dari Resor Agam, melepasliarkan 32 ekor burung jalak kerbau (acridotheres javanicus).
Satwa liar jenis burung jalak kerbau tersebut merupakan satwa hasil sitaan dari pedagang yang tertangkap tangan membawanya.
Kepala KSDA Resor Agam, Ade Putra mengatakan, satwa burung diamankan dari 2 orang pedagang yang tertangkap pada Jumat (30/4/2021).
Baca juga: Macan Dahan yang Masuk Kamar Mandi Warga Pasaman Barat Dilepasliarkan BKSDA
"Kemarin ada 2 pedagang yang tertangkap tangan membawa burung jalak kerbau di Siguhung, Nagari Persiapan Kandih, Kabupaten Agam," kata Ade Putra.
Diceritakannya, awalnya petugas BKSDA sedang dalam perjalanan untuk mengikuti kegiatan Safari Ramadhan di Kecamatan Tanjung Raya.
Namun, dalam perjalanan melihat dua orang sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa 2 buah kandang yang berisikan satwa burung dalam jumlah banyak.
"Kami curiga dengan barang bawaan kedua pengendara tersebut, lalu kami cegat di pinggir jalan raya yang menghubungkan Lubuk Basung dengan Bukittinggi," katanya.
Baca juga: Pasca Serangan Beruang di Sijunjung BKSDA Minta Warga Tak Beraktivitas di Hutan hingga Sore
Selanjutnya, pihaknya menanyakan dokumen angkut satwa burung tersebut kepada kedua pengendara berinisial RP (33) dan R (30).
Namun, keduanya tidak dapat menunjukan dokumen angkut ataupun kepemilikan.
"Selanjutnya kedua pelaku diinterograsi terkait aktivitasnya itu. Kepada petugas, pelaku menyebutkan bahwa burung tersebut diperoleh dari hasil memikat di daerah Agam bagian barat dan sudah beberapa kali membawanya untuk diperjualbelikan di daerah Bukittinggi," sebutnya.
Ade mengatakan, pelaku menjual burung jalak kerbau dengan harga Rp 20 ribu saru ekor kepada penampung di Bukittinggi.
Baca juga: BKSDA Sebut Warga yang Diserang Beruang di Sijunjung Akan Dirujuk ke RSUP M Djamil Padang
"Kami jelaskan kepada pelaku, bahwa perbuatannya mengangkut satwa liar tanpa izin dan tidak disertai dokumen pengiriman atau pengangkutan telah melanggar Pasal 41 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan satwa," ujarnya.
Selanjutnya pelaku diberikan edukasi dan pembinaan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Satwa burung jalak kerbau yang dibawa pelaku diamankan petugas dan dilepasliarkan di dalam kawasan hutan Cagar Alam Maninjau," katanya.