BKSDA Sumbar Investigasi untuk Ketahui Penyiksa Simpai, Lacak Pemosting Video Pertama di Medsos
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Sumatera Barat akan mencari tahu siapa yang memposting video pertama kali untuk mencari
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKDSA) Sumatera Barat akan mencari tahu siapa yang memposting video pertama kali untuk mencari pelaku penyiksaan satwa dilindungi.
"Terkait video tersebut, BKSDA Sumbar akan melakukan investigasi kasus tersebut ke lokasi melalui Seksi Wilayah ataupun Resort," kata Kepala Sub Bagian Tata Usaha (KSBTU) BKSDA Sumbar, Wawan Sukawan, Kamis (1/4/2021).
Kata dia, sampai saat ini belum mengetahui pasti dimana lokasi peristiwa penyiksaan tersebut dan kapan kejadiannya.
"Berdasarkan info yang kami terima peristiwanya terjadi di Lintau, Kabupaten Tanah Datar, Sumbar," kata Wawan Sukawan yang juga Plh BKSDA Sumbar.
Sejauh ini, pihaknya belum bisa memastikan lokasi tersebut karena informasinya dari video tidak lengkap.
Baca juga: UPDATE Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang dan Hujan, Ada Menimpa Gedung Musala di Kota Padang
Baca juga: Dukung Program TMMD ke-110, Korem 032/Wirabraja Apresiasi Semen Padang
"Belum bisa dipastikan karena informasinya tidak terlalu lengkap seperti kapan video otu dibuat dan siapa yang memposting video itu pertama kali," kata Wawan Sukawan.
Disebutkannya, video yang telah viral dijadikan sebagai petunjuk awal untuk mencari tahu siapa saja yang terlibat dalam video tersebut.
"Semua akan kami jadikan petunjuk awal untuk investigasi yang dilakukan petugas di Seksi Wilayah dan Resort selaku pengawas dan pengelola kewilayahan," kata Wawan Sukawan.
Sebelumnya, Wawab Sukawan mengatakan, berdasarkan video yang viral satwa tersebut adalah jenis Simpai atau Suruli Sumatera (presbytes melalophos).
"Bila dilihat dari bulunya maka satwa itu adalah Simpai atau Surili Sumatera (Presbytes melalophos)," ujar Wawan Sukawan.
Kata dia, satwa tersebut termasuk hewan endemik Sumatera yang oleh IUCN dimasukkan ke dalam kategori Endangered dan oleh Pemerintah dimasukkan sebagai satwa yang dilindungi.
"Sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 UURI No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati atau bagian-bagian tubuh serta hasil olahannya," kata Wawan Sukawan.
Baca juga: VIRAL Video Pemuda Aniaya Satwa Langka Simpai, BKSDA Sumbar: Kabarnya di Lintau Tanah Datar
Baca juga: 13 Rumah di Teluk Kabung Tengah Kota Padang Mengalami Kerusakan, Angin Kencang Terbangkan Atap
Satwa yang Dilindungi
Wawan Sukawan menyebutkan bahwa spesies atau jenis satwa yang dianiaya merupakan yang dilindungi, terkait adanya video viral 4 remaja yang yang menyiksa satu satwa di media sosial.