Kabupaten Solok

Klaim Punya Izin, Pengusaha Solok Pertanyakan Penyitaan Kayu Miliknya oleh Petugas Gakkum Kehutanan

Penulis: Ghaffar Ramdi
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi garis polisi. Seorang pengusaha kayu di Kabupaten Solok, Budi Satriadi (49), melaporkan 12 orang petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/8/2025).

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK – Seorang pengusaha kayu di Kabupaten Solok, Budi Satriadi (49), melaporkan 12 orang petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/8/2025).

Laporan itu dibuat Budi lantaran lima truk kayu miliknya diduga dibawa oleh para petugas tanpa adanya surat penyitaan resmi.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya kepada TribunPadang.com, Rabu (20/8/2025), Budi mengklaim bahwa memiliki izin resmi penebangan kayu di areal penggunaan lain dan telah membayar pajak atas aktivitas tersebut.

Baca juga: Heboh Jaksa Solok Selatan Diduga Selingkuh, Efendri Eka Saputra: Berita Lama yang Diviralkan Kembali

"Karena itu, saya melaporkan atas tudingan 12 petugas tersebut telah menyalahgunakan wewenang sekaligus mencuri kayu miliknya," kata Budi.

Budi menambahkan, ketika ditanya dasar penyitaan kayu tersebut, para petugas selalu menyebut bahwa mereka hanya menjalankan perintah atasan.

“Akibat perbuatan itu saya mengalami kerugian sekitar Rp225 juta. Truk dan kayu saya ditahan sejak 3 Agustus, dijaga puluhan petugas, tapi tanpa surat resmi dari Balai Gakkum. Tiba-tiba pada 17 Agustus, kayu saya dibawa dan diletakkan di pinggir jalan Kayu Aro, dekat Kantor Bupati Solok,” ungkapnya.

Dalam surat laporan yang diterima TribunPadang.com, laporan Budi tercatat dengan nomor LP/B/165/VII/2025/SPKT/POLDA SUMATERA BARAT, tanggal 17 Agustus 2025 pukul 19.53 WIB.

Baca juga: Panen Padi di Bukittinggi Bisa 3 Kali Setahun, Wawako Sebut Butuh Perbaikan Irigasi dan Bibit Unggul

“Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang/jabatan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 421 dan/atau Pasal 362 KUHP,” demikian tertulis dalam dokumen laporan itu.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengusaha kayu di Kabupaten Solok, Budi Satriadi (49), melaporkan 12 orang petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera ke Polda Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (17/8/2025).

Laporan itu dibuat Budi lantaran lima truk kayu miliknya diduga dibawa oleh para petugas tanpa adanya surat penyitaan resmi.

Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum.

Baca juga: Lahan Pertanian di Bukittinggi Menyusut Drastis, Hanya Tersisa 153 Hektare Akibat Alih Fungsi

Peristiwa ini bermula pada Minggu (3/8/2025) di Jalan Lintas Alahan Panjang–Bayang, Jorong Rawang, Nagari Simpang Tanjung Nan Ampek, Kecamatan Danau Kembar, Kabupaten Solok.

Saat itu, seseorang yang mengaku petugas Balai Gakkum Wilayah Sumatera berinisial Y menghentikan lima unit truk tronton pengangkut kayu milik Budi.

“Y meminta dokumen kayu kepada sopir. Setelah dokumen diserahkan, petugas itu menahan dokumen dan memerintahkan sopir memarkirkan truk di pinggir jalan, serta melarang perjalanan dilanjutkan,” ujar Budi kepada TribunPadang.com, Rabu (20/8/2025).

Halaman
12

Berita Terkini