Menurut Azwar Siry, ini yang perlu diskusikan lagi serta akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.
Ditegaskan Azwar Siry, Perda nomor 5 tahun 2011 tidak bertentangan dengan SKB 3 menteri.
Memang dalam Perda nomor 5 tahun 2011 pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing. Sementara SKB 3 menteri tidak boleh mewajibkan siswa.
Kata Azwar Siry, kalau melihat dari unsur ketegasan agama memang begitu. Namun menurutnya, orang Minang tidak ada yang mengatakan tidak Islam.
Dimanapun dia berada, sepanjang dia orang Islam dan orang Minang dia akan memakai pakaian orang Minang.
"Jadi tidak ada bertentangan, pakai pakaian muslim itu bukan karena keterpaksaan, tetapi akidahnya yang menentukan seperti itu," ungkap Azwar Siry.
• SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak
• DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah
Samakan Persepsi Terkait SKB 3 Menteri
Dilansir TribunPadang.com, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi mengatakan pihaknya masih menyamakan persepsi terkait isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.
Sementara, Pemko Padang punya instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab maupun Perda nomor 5 tahun 2011.
Dalam Perda itu pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.
"Itu yang mau kita samakan persepsinya. Kita sesuaikan dulu, karena kita sudah ada Perda tentang ini, ada instruksi wali kota, itu sudah berjalan sekian tahun, tentu perlu kita sikapi secara bijak," ujar Edi Hasymi, Kamis (4/2/2021).
Lagipula, lanjut Edi Hasymi, SKB 3 Menteri baru datang kemarin. Banyak yang memberikan tanggapan pro dan kontra.
• SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu
• 6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan
Pemko Padang, sebut Edi Hasymi tidak ingin hal ini menjadi isu baru sebab masih perlu berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 hari ini.
"Makanya keterlibatan semua pihak termasuk juga DPRD terkait SKB 3 Menteri ini perlu bicara. Baru nanti diputuskan bagaimana sikap Pemda," jelas Edi Hasymi.