Kota Padang

Satpol PP Amankan Sound System dan Minuman Beralkohol dari 2 Cafe di Padang

Penulis: Rezi Azwar
Editor: Rezi Azwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENERTIBAN CAFE- Petugas Satpol PP Kota Padang saat mengamankan sound system dan minuman beralkohol saat melakukan penertiban cafe di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (19/8/2025). Kepala seksi operasional, Eka Putra Irwandi, menyebutkan aktivitas dari cafe tersebut juga telah mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan sound system dan minuman beralkohol pada saat menertibkan cafe dan resto, Selasa (19/8/2025) malam.

Awalnya petugas Satpol PP Kota Padang menerima laporan dari warga terkait adanya adanya cafe yang beroperasi sampai malam hari.

Cafe dan resto tersebut berada di Jalan Padang Besi, Kelurahan Indarung, Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kemudian, lokasi kedua berlokasi di Jalan Simpang Kapuk, By Pass, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Baca juga: Jangan Salah! Gaji Anggota DPR Hanya Rp 4,2 Juta, tapi Tunjangan Rumah Rp 50 Juta per Bulan

Laporan warga tersebut langsung ditanggapi oleh petugasa Satpol PP dengan mendatanginya secara langsung.

Setelah mendatangi cafe tersebut, petugas menemukan kedua cafe tersebut menyediakan minuman beralkohol dan karaoke yang beroperasi hingga larut malam.

Selain itu, suara bising dari aktivitas dari cafe tersebut juga telah mengganggu kenyamanan masyarakat yang ada di sekitar.

"Kita mendapat laporan bahwa cafe dan resto ini beroperasi sampai pukul 02.00 WIB dan suara bising dari karaoke yang disediakan seringkali mengganggu kenyamanan warga sekitar," kata Kepala seksi operasional, Eka Putra Irwandi.

Baca juga: Cuaca Sumatera Barat 20-22 Agustus 2025 Cerah Berawan, Berpotensi Hujan Ringan di Dharmasraya

Akibatnya, petugas Satpol PP Kota Padang melakukan pemeriksaan terhadap kepada pemilik cafe.

"Setelah kita melakukan pemeriksaan pemilik, cafe juga tidak memiliki surat izin usaha yang lengkap," ujarnya.

Sesuai Peraturan Daerah, cafe tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.

"Oleh karena itu, kita perlu berikan teguran dan melakukan  penertiban," jelas Eka.

Baca juga: Buka Lomba Solo Song, Wabub Dharmasraya Berharap Panggung Sederhana Lahirkan Bakat Muda Berprestasi

Eka juga menambahkan, berdasarkan pelanggaran tersebut diamankan barang bukti berupa alat sound system dan minuman beralkohol.

"Pemilik cafe kita beri surat teguran untuk kemudian akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.

Sebagai penegak Perda Satpol PP akan selalu siap untuk menanggapi laporan masyarakat terkait hal yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.(*)

Berita Terkini