HUT RI ke 80

745 Narapidana Lapas Kelas IIA Padang Terima Remisi HUT ke-80 RI, Tiga Orang Langsung bebas

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEMBERIAN REMISI- Wagub Sumnar, Vasko Ruseymi saat memberikan remisi HUT RI ke-80 kepada perwakilan Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Padang, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 745 Anak Binaan di Lapas Kelas IIA Padang terima remisi, 3 diantaranya langsung bebas.

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan pengurangan hukuman (Remisi) kepada 745 narapidana atau anak binaan di Sumatra Barat (Sumbar) pada Minggu (17/8/2025) kemarin.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Padang denga menghadirkan sejumlah warga binaan dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Dari 745 narapidana tersebut, sebanyak 27 narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 90 narapidana remisi 2 bulan, 226 narapidana remisi 3 bulan, 214 narapidana remisi 4 bulan, 154 narapidana remisi 5 bulan, dan 61 narapidana remisi 6 bulan.

Selain itu, tiga orang narapidana lainnya mendapatkan remisi langsung bebas.

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat Gelar Malam Resepsi Kenegaraan, Ajak Masyarakat Doakan Kemerdekaan Palestina

Kemudian, di momen HUT RI ke-80 ini, pemerintah kembali memberikan Remisi Dasawarsa kepada 828 narapidana.

Remisi Dasawarsa yaitu pemberian remisi yang diberikan pada setiap 10 tahun Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia. Remisi Dasawarsa diketahui diberikan terakhir kali pada HUT RI tahun 2015 yang lalu.

Adapun besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana, dengan maksimum pengurangan 3 bulan.

Kalapas Kelas IIA Padang, Junaidi Rison, dalam menyampaikan amanat Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyebutkan euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para Warga Binaan.

Baca juga: Wako Padang Lepas Peserta Jalan Santai di Pondok Pinang, Minta Warga Jaga Kebersihan Lingkungan

"Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi Narapidana dan pengurangan masa pidana bagi Anak Binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Junaidi menyampaikan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan mereintegrasi Narapidana dan Anak Binaan ke dalam masyarakat.

"Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial," katanya.

Baca juga: Pemko Pariaman Optimalkan RSUD Dr Sadikin dan Operasional PDAM Atasi Kekurangan Anggaran

"Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak memiliki peran yang sangat strategis dalam melaksanakan pembinaan ini, tentunya dengan sinergi antara petugas pemasyarakatan, keluarga Narapidana dan Anak Binaan, serta masyarakat," sambungnya.

Menurut Junaidi, proses pembinaan memiliki hubungan yang kuat dengan proses penegakan hukum yang memiliki tujuan yaitu mencapai kehidupan yang dalam dengan mewujudkan kepastian hukum, keadilan dalam bermasyarakat, dan kemanfaatan hukum.

Tujuan Pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.

Halaman
12

Berita Terkini