6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan

6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan

Editor: afrizal
(Webinar Kemendikbud)
Mendikbud Nadiem Makarim saat acara webinar SKB 3 Menteri terkait keputusan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri. 

TRIBUNPADANG.COM- Enam poin utama ada dalam SKB 3 Menteri yang diterbikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Dikatakan Mendikbud) Nadiem Makarim, penerbitan SKB 3 Menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Di dalam SKB 3 Menteri, Nadiem mengungkapkan ada enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri.

DPRD Bertemu Disdik Sumbar Bahas Polemik di SMKN 2 Padang, Maigus: Pakaian Adopsi Kearifan Lokal

Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM Minta Disdik Telusuri Sekolah

"Bila tidak dipatuhi, maka akan ada beberapa sanksi yang akan diberikan," ucap Nadiem, seperti ditulis, Kamis (4/2/2021).

Berikut enam keputusan utama penggunaan pakaian seragam di sekolah negeri yang telah diputuskan oleh tiga menteri:

1. SKB 3 Menteri ini mengatur sekolah negeri yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda).

2. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara:

  • Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama.
  • Seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

3. Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

4. Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak SKB 3 Menteri ini ditetapkan.

5. Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri ini, maka saksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar:

  • Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan.
  • Gubernur memberikan sanksi kepada bupati/wali kota.
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada gubernur.
  • Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat dan bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi.

6. Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentukan SKB 3 Menteri ini, sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Nadiem menekankan, untuk aduan dan pelaporan terkait pelanggaran di sekolah negeri, bisa menghubungi ke bagian di bawah ini:

  • Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270.
  • Pusat Panggilan 177.
  • Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/.
  • E-mail: pangaduan@kemdikbud.go.id.
  • Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/.

Nadiem mengharapkan masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri ini.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved