Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM Minta Disdik Telusuri Sekolah

Polemik Siswi Nonmuslim Wajib Berjilbab di SMKN 2 Padang, Komnas HAM Minta Disdik Kaji dan Telusuri Semua Sekolah

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin saat diwawancara wartawan, Senin (25/1/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) terus berkoordinasi dengan lembaga pengawasan terkait, antara lain Ombudsman perihal polemik siswi non-muslim yang diwajibkan berjilbab.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin mengatakan, informasi dari Ombudsman Sumbar, pihak sekolah telah memberikan penjelasan kepada Ombudsman dan mengakui kekhilafannya serta sudah meminta maaf.

Bahkan siswi yang bersangkutan sudah kembali ke sekolah seperti biasa tanpa mengunakan jilbab.

Baca juga: Eks Wali Kota Padang Fauzi Bahar Buka-bukaan Awal Munculnya Aturan Siswi Harus Berjilbab

Baca juga: Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang

Sementara, kata Sultanul Arifin, pihaknya masih mengkaji terkait dugaan pelanggaran HAM dalam permasalahan yang terjadi.

"Untuk itu kita terus melakukan koordinasi dengan Ombudsman dan Dinas Pendidikan Sumbar," ujar Sultanul Arifin.

Menurutnya dalam kasus ini Komnas HAM proaktif. Tembusan pengaduan sudah diterima dan langsung ditunjukan ke Komnas HAM Jakarta.

"Kita akan proaktif, kita akan gunakan sesuai tugas dan pokok masing-masing, baik Komnas HAM maupun Ombudsman," sebutnya.

Komnas HAM, kata Sultanul Arifin juga akan meminta keterangan dan informasi dari Dinas Pendidikan Provinsi, kemudian bertemu dengan Dinas Pendidikan Kota Padang.

Baca juga: Soal Polemik Siswi Wajib Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Kita Cari Penyelesaian yang Baik

Baca juga: Soal Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat, Kalau. . .

Hal itu dalam rangka menelusuri apakah aturan yang sama juga berlaku di sekolah SMA sederajat lainnya. 

"Gubernur kiranya dapat memerintahkan dinas provinsi untuk menelusuri, mengkaji dan melihat ke semua sekolah yang ada di Sumbar."

"Apakah peristiwa seperti ini juga terdapat di tempat-tempat yang lain," ungkap Sultanul Arifin.

Menurut Sultanul Arifin, tim dari Dinas Pendidikan harus tetap berkerja.

Jika ditemukan indikasi pelanggaran HAM, pihaknya akan langsung berkonsultasi dengan pusat. 

"Terkait rekomendasi apa yang diberikan, belum bisa kita sampaikan sekarang," ucap Sultanul Arifin. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved