Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang
Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai ada indikasi maladministrasi yang dilakukan pihak SMK Negeri 2 Padang terkait kebijakan kewajiban mengenakan jilbab bagi seluruh siswi.
Karena menyangkut isu publik, Ombudsman hadir untuk memastikan dugaan maladministrasi yang terjadi dalam persoalan tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, menyebutkan, Ombudsman Sumbar sudah melakukan pertemuan dengan pihak SMK Negeri 2 Padang, Jumat (22/1/2021) lalu.
Baca juga: Soal Polemik Siswi Wajib Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Kita Cari Penyelesaian yang Baik
Baca juga: Kepala SMKN 2 Padang dan Kuasa Hukum Bertemu, Bicara Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab
Hal itu dalam rangka mendengar keterangan lebih lanjut perihal aturan yang jadi persoalan itu.
"Kita undang pihak sekolah untuk memberikan informasi dan menjelaskan kepada Ombudsman apa yang terjadi," kata Yefri Heriani.
Dari pertemuan itu, kata Yefri Heriani, Ombudsman mendapat pernyataan dari Kepala SMKN 2 Padang bahwa yang bersangkutan menyadari kesalahan akan aturan tersebut.
Pihak sekolah juga bersedia melakukan perubahan terhadap aturan itu.
Selanjutnya Ombudsman perwakilan Sumbar berkoordinasi dengan Ombudsman RI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.
Baca juga: Soal Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kepala SMKN 2 Padang: Saya Siap Dipecat, Kalau. . .
Baca juga: Polemik Siswi Nonmuslim Diminta Berjilbab, Kuasa Hukum Surati Presiden, Berharap Jangan Terjadi Lagi
Ombudsman Sumbar juga telah menghadirkan Dinas Pendidikan Sumbar untuk dimintai penjelasan terkait perubahan terhadap kebijakan atau aturan yang ada di sekolah.
"Kita juga mengidentifikasi bersama barangkali juga ada aturan lain di sekolah yang lain yang mungkin juga akan dilakukan perbaikan," terang Yefri Heriani.
Yefri Heriani menyebut memang ada dugaan kesalahan prosedur dalam pembuatan, memahami, dan menafsirkan aturan di SMKN 2 Padang.
Pihaknya melihat ada aturan tertulis yang mana dalam aturan itu sendiri dinyatakan siswa perempuan harus menggunakan kerudung.
Menurut Yefri Heriani, Ini yang perlu dijadikan upaya untuk berubah karena siswa perempuan itu berasal dari berbagai latar belakang keyakinan.
"Masing-masing keyakinan dan agama dihargai sehingga mereka punya pilihan cara berpakaian terutama siswa nonmuslim," tutur Yefri Heriani.
Kemudian ada tindakan tidak patut yang dilakukan oleh wakil kepala sekolah atau guru BK di SMKN 2 Padang, dimana siswa diminta menandatangi surat pernyataan dan lainnya.
"Jadi kita minta ulasan terkait dengan rencana yang akan dilakukan, karena dari pernyataan yang disampaikan ke media, kadis Pendidikan menyatakan akan melakukan upaya perbaikan," sebut Yefri Heriani. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/kepala-ombudsman-ri-perwakilan-sumbar-yefri-heriani-saat-ditemui-jumat.jpg)