Berita Padang Hari Ini

DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kamis (4/2/2021) 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).

Pada pertemuan kali ini, pihak Dewan meminta Disdik Padang agar mencabut surat edaran 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang pemakaian seragam sekolah.

"Surat edaran (SE) itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," tegas Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry.

Menurut Azwar Siry, pihaknya khawatir SE tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak.

Sebab di satu sisi aturan berpakaian tersebut memberatkan orang tua siswa, terlebih saat ini masih kondisi covid-19.

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

Sebutkan Gagasan Utama Setiap Paragraf dan Letaknya, Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 86-87

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan, SE tersebut hadir untuk mengatur keseragaman saja, sebab siswa sudah mulai belajar ke sekolah.

"Supaya ada keseragaman diatur kembali, pakaian-pakaian itu juga sudah ada selama ini," kata Edi Hasymi.

Edi Hasymi tidak memungkiri SE tersebut menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan. 

"Kami ingin juga menerima masukan, kalau itu memberikan interpretasi, sementara ya kita cabut dulu," ujar Edi Hasymi.

Edi Hasymi mengatakan, pihaknya nanti akan mencoba membenahi apa yang perlu dijelaskan lagi dalam surat edaran tersebut. 

Sehingga diharapkan tidak lagi menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. 

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu

Perlu Mengkaji Ulang

Dilansir TribunPadang.com, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.

SKB 3 Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved