Berita Padang Hari Ini

DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).

Tayang:
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Kota (Pemko) Padang, Kamis (4/2/2021) 

"Ini masih harus kita kaji dan telaah terlebih dahulu karena ini berlaku seluruh Indonesia," kata Adib Alfikri kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).

6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Tol Padang-Pekanbaru Pasti Jadi, Semua All Out!

Adib Alfikri mengaku belum mendapatkan atau membaca detail salinan SKB yang diumumkan pemerintah pusat tesebut.

Tapi pada prinsipnya, kata dia, pemerintah daerah menerima aturan dari pemerintah tersebut. 

"Tinggal sekarang kalau seandainya ada yang tidak sejalan dengan apa yang selama ini diatur, tentu akan kita coba revisi."

"Kalaupun ada yang masih harus dipertahankan, masalah nilai-nilai kearifan lokal, dan lain lain, saya rasa itu perlu dibicarakan lebih lanjut," ujar Adib Alfikri.

Adib Alfkiri menyebut, pihaknya belum bertemu dengan pimpinan untuk mendiskusikan SKB 3 menteri ini.

DPRD Bertemu Disdik Sumbar Bahas Polemik di SMKN 2 Padang, Maigus: Pakaian Adopsi Kearifan Lokal

Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang

Soal pelaksaanannya di Sumbar selama ini tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah, Adib Alfikri menegaskan esensinya harus dipahami, bahwa tidak ada pemaksaaan. 

"Yang sudah kita jalankan itu adalah kearifan lokal, budaya kita di Minang, dimana Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," terang Adib Alfikri.

Akan tetapi dalam implementasinya tergantung pemahaman orang yang menjalankan sehingga masuk ke ranah agama. 

"Dengan kejadian di SMKN 2 Padang, itu menjadi evaluasi total secara nasional," ujar Adib Alfikri.

Sekilas membaca SKB 3 Menteri, Adib Alfikri menuturkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama tersebut.

Hal itu sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

"Ini perlu juga kita bahas, bagaimana dengan daerah lain yang selama ini betul-betul sudah berjalan nilai-nilai dan norma yang ada."

"Jadi, kita tidak usah terlalu kaku. SKB begitu, ya. Tapi soal penyempurnaan, kita sudah sempurnakan. Tidak perlu menunggu SKB. Revisi kemarin sudah kita sempurnakan," ucap Adib Alfikri.

Revisi dilakukan dengan membuat edaran.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved