Berita Padang Hari Ini

Soal SKB 3 Menteri: Anggota DPRD Padang Sebut Isinya Akomodatif, Namun Perlu Kajian di Lapangan

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi IV DPRD Padang Azwar Siry saat diwawancara wartawan, Kamis (4/2/2021).

Di sisi lain, Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova menjawab soal mana yang lebih tinggi SKB 3 Menteri dibandingkan Instruksi Wali Kota dan Perda.

Sebab SKB 3 Menteri berkaitan dengan Perda Kota Padang, yakni Perda yang mengatur berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.

Ada anjuran atau kewajiban untuk siswa terkait itu, sementara di SKB 3 menteri tidak dibolehkan.

Yopi Krislova menegaskan, sebenarnya di SKB itu bukan tidak boleh, ada beberapa daerah diperbolehkan, yang tidak boleh di SKB itu bersifat diskriminatif dan mengutamakan agama seseorang.

"UU itu berlaku universal, bisa digunakan oleh semua pihak. Terkait mana yang tinggi SKB 3 Menteri daripada Perda, sebenarnya hirarkinya lebih tinggi Perda, sementara SKB hanya surat keputusan," terang Yopi Krislova.

Namun demikian, pihaknya akan mencoba menelaah agar jangan menimbulkan penafsiran yang berbeda juga.

Karena itu, akan diadakan rapat selanjutnya untuk melihat tindakan yang diambil Pemko, karena selama ini di Pemko Padang tidak ada masalah sebenarnya soal tata cara berpakaian.

"Itu hanya isu yang viral di SMKN 2 Padang yang kemungkinan ada mis persepsi dan pemahaman yang kurang jelas, jadi seakan-akan ada unsur pemaksaan di situ. Mudah-mudahan ke depan ini tidak jadi persoalan," harap Yopi Krislova. 

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Tentang Surat Edaran

Dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).

Pada pertemuan kali ini, pihak Dewan meminta Disdik Padang agar mencabut surat edaran 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang pemakaian seragam sekolah.

"Surat edaran (SE) itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," tegas Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry.

Menurut Azwar Siry, pihaknya khawatir SE tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak.

Sebab di satu sisi aturan berpakaian tersebut memberatkan orang tua siswa, terlebih saat ini masih kondisi covid-19.

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

Sebutkan Gagasan Utama Setiap Paragraf dan Letaknya, Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 86-87

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan, SE tersebut hadir untuk mengatur keseragaman saja, sebab siswa sudah mulai belajar ke sekolah.

Halaman
1234

Berita Terkini