Berita Padang Hari Ini

SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan pihaknya masih menyamakan persepsi terkait isi Surat Keputusan Bersama (SKB

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi saat diwawancarai para wartawan, Kamis (4/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi mengatakan pihaknya masih menyamakan persepsi terkait isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

SKB ini menegaskan, sekolah negeri dilarang memaksa atau melarang penggunaan atribut keagamaan pada seragam guru dan murid.

Sementara, Pemko Padang punya instruksi Wali Kota Padang Nomor 451.442/BINSOS-iii/2005 tentang aturan penggunaan jilbab maupun Perda nomor 5 tahun 2011.

Dalam Perda itu pasal 14 huruf J, di sana dengan tegas mengatakan, berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.

"Itu yang mau kita samakan persepsinya. Kita sesuaikan dulu, karena kita sudah ada Perda tentang ini, ada instruksi wali kota, itu sudah berjalan sekian tahun, tentu perlu kita sikapi secara bijak," ujar Edi Hasymi, Kamis (4/2/2021).

Lagipula, lanjut Edi Hasymi, SKB 3 Menteri baru datang kemarin. Banyak yang memberikan tanggapan pro dan kontra. 

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu

6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan

Pemko Padang, sebut Edi Hasymi tidak ingin hal ini menjadi isu baru sebab masih perlu berkonsentrasi pada penanganan Covid-19 hari ini.

"Makanya keterlibatan semua pihak termasuk juga DPRD terkait SKB 3 Menteri ini perlu bicara. Baru nanti diputuskan bagaimana sikap Pemda," jelas Edi Hasymi

Di sisi lain, Kabag Hukum Pemko Padang, Yopi Krislova menjawab soal mana yang lebih tinggi SKB 3 Menteri dibandingkan Instruksi Wali Kota dan Perda.

Sebab SKB 3 Menteri berkaitan dengan Perda Kota Padang, yakni Perda yang mengatur berpakaian muslim muslimah bagi yang beragama Islam, bagi agama lain menyesuaikan dengan agama masing-masing.

Ada anjuran atau kewajiban untuk siswa terkait itu, sementara di SKB 3 menteri tidak dibolehkan.

Yopi Krislova menegaskan, sebenarnya di SKB itu bukan tidak boleh, ada beberapa daerah diperbolehkan, yang tidak boleh di SKB itu bersifat diskriminatif dan mengutamakan agama seseorang.

"UU itu berlaku universal, bisa digunakan oleh semua pihak. Terkait mana yang tinggi SKB 3 Menteri daripada Perda, sebenarnya hirarkinya lebih tinggi Perda, sementara SKB hanya surat keputusan," terang Yopi Krislova.

Namun demikian, pihaknya akan mencoba menelaah agar jangan menimbulkan penafsiran yang berbeda juga.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved