Berita Padang Hari Ini

SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan pihaknya masih menyamakan persepsi terkait isi Surat Keputusan Bersama (SKB

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi saat diwawancarai para wartawan, Kamis (4/2/2021). 

"Jadi, kita tidak usah terlalu kaku. SKB begitu, ya. Tapi soal penyempurnaan, kita sudah sempurnakan. Tidak perlu menunggu SKB. Revisi kemarin sudah kita sempurnakan," ucap Adib Alfikri.

Revisi dilakukan dengan membuat edaran.

Pada prinsipnya pimpinan cabang dinas dan sekolah-sekolah sudah membuat pernyataan akan merevisi aturan di sekolah sesuai Peraturan Menteri yang sebelumnya dipedomani.

"Tidak ada masalah sebenarnya, walaupun ada SKB, kita sesuaikan saja. Kita menyesuaikan dengan Permendikbud."

"Di sana sudah diatur. Soal jilbab, sudah diatur pula di Permendikbud bentuknya," tambah Adib Alfikri.

Dijelaskan Adib Alfikri, Disdik juga telah diminta oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti kegiatan kementerian tersebut kemarin.

Meski ia telah membaca SKB 3 Menteri tersebut, tapi ia belum melaporkan ini ke pimpinan.

"Kita tunggu arahan pimpinan, kita lihat proses berikutnya," jelas Adib Alfikri. (*)

Sumber: Tribun Padang
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved