Dilansir TribunPadang.com, Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri mengatakan pihaknya perlu mengkaji Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri jenjang pendidikan dasar dan menengah.
SKB 3 Menteri telah ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Agama (Menag).
"Ini masih harus kita kaji dan telaah terlebih dahulu karena ini berlaku seluruh Indonesia," kata Adib Alfikri kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
• 6 Poin Utama SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah Negeri hingga Sanksi Bila Tak Melaksanakan
• Gubernur Sumbar Irwan Prayitno: Tol Padang-Pekanbaru Pasti Jadi, Semua All Out!
Adib Alfikri mengaku belum mendapatkan atau membaca detail salinan SKB yang diumumkan pemerintah pusat tesebut.
Tapi pada prinsipnya, kata dia, pemerintah daerah menerima aturan dari pemerintah tersebut.
"Tinggal sekarang kalau seandainya ada yang tidak sejalan dengan apa yang selama ini diatur, tentu akan kita coba revisi."
"Kalaupun ada yang masih harus dipertahankan, masalah nilai-nilai kearifan lokal, dan lain lain, saya rasa itu perlu dibicarakan lebih lanjut," ujar Adib Alfikri.
Adib Alfkiri menyebut, pihaknya belum bertemu dengan pimpinan untuk mendiskusikan SKB 3 menteri ini.
• DPRD Bertemu Disdik Sumbar Bahas Polemik di SMKN 2 Padang, Maigus: Pakaian Adopsi Kearifan Lokal
• Ombudsman Sumbar: Ada Indikasi Maladministrasi Soal Kewajiban Jilbab di SMKN 2 Padang
Soal pelaksaanannya di Sumbar selama ini tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut di lingkungan sekolah, Adib Alfikri menegaskan esensinya harus dipahami, bahwa tidak ada pemaksaaan.
"Yang sudah kita jalankan itu adalah kearifan lokal, budaya kita di Minang, dimana Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah," terang Adib Alfikri.
Akan tetapi dalam implementasinya tergantung pemahaman orang yang menjalankan sehingga masuk ke ranah agama.
"Dengan kejadian di SMKN 2 Padang, itu menjadi evaluasi total secara nasional," ujar Adib Alfikri.
Sekilas membaca SKB 3 Menteri, Adib Alfikri menuturkan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari Keputusan bersama tersebut.
Hal itu sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.
"Ini perlu juga kita bahas, bagaimana dengan daerah lain yang selama ini betul-betul sudah berjalan nilai-nilai dan norma yang ada."