Berita Padang Hari Ini

SKB 3 Menteri Soal Aturan Pakaian Seragam Sekolah, Asisten 1 Pemko Padang: Perlu Disikapi Bijak

Penulis: Rizka Desri Yusfita
Editor: Emil Mahmud
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang, Edi Hasymi saat diwawancarai para wartawan, Kamis (4/2/2021).

Karena itu, akan diadakan rapat selanjutnya untuk melihat tindakan yang diambil Pemko, karena selama ini di Pemko Padang tidak ada masalah sebenarnya soal tata cara berpakaian.

"Itu hanya isu yang viral di SMKN 2 Padang yang kemungkinan ada mis persepsi dan pemahaman yang kurang jelas, jadi seakan-akan ada unsur pemaksaan di situ. Mudah-mudahan ke depan ini tidak jadi persoalan," harap Yopi Krislova. 

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

DPRD Padang Minta Dinas Pendidikan, Cabut Surat Edaran Aturan Pemakaian Seragam Sekolah

Tentang Surat Edaran

Dilansir TribunPadang.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang mengadakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan Kota Padang, Kamis (4/2/2021).

Pada pertemuan kali ini, pihak Dewan meminta Disdik Padang agar mencabut surat edaran 421.I/909/DP.Dikdas 3.2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang pemakaian seragam sekolah.

"Surat edaran (SE) itu segera dicabut kembali. Dengan demikian artinya SE tersebut tidak ada lagi," tegas Ketua Komisi IV DPRD Padang, Azwar Siry.

Menurut Azwar Siry, pihaknya khawatir SE tersebut dapat menimbulkan kesalahpahaman dari berbagai pihak.

Sebab di satu sisi aturan berpakaian tersebut memberatkan orang tua siswa, terlebih saat ini masih kondisi covid-19.

Budi Nilai Edaran Aturan Pakaian Siswa SD dan SMP Memberatkan, DPRD Padang Siap Panggil Disdik

Sebutkan Gagasan Utama Setiap Paragraf dan Letaknya, Jawaban Kelas 6 Tema 6 Halaman 86-87

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemko Padang Edi Hasymi mengatakan, SE tersebut hadir untuk mengatur keseragaman saja, sebab siswa sudah mulai belajar ke sekolah.

"Supaya ada keseragaman diatur kembali, pakaian-pakaian itu juga sudah ada selama ini," kata Edi Hasymi.

Edi Hasymi tidak memungkiri SE tersebut menimbulkan interpretasi dari berbagai kalangan. 

"Kami ingin juga menerima masukan, kalau itu memberikan interpretasi, sementara ya kita cabut dulu," ujar Edi Hasymi.

Edi Hasymi mengatakan, pihaknya nanti akan mencoba membenahi apa yang perlu dijelaskan lagi dalam surat edaran tersebut. 

Sehingga diharapkan tidak lagi menimbulkan interpretasi yang bermacam-macam. 

SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, Disdik Sumbar: Ini Harus Kita Kaji dan Telaah Lebih Dulu

Perlu Mengkaji Ulang

Halaman
1234

Berita Terkini