Operasi Patuh Singgalang 2025

Operasi Patuh: Polresta Bukittinggi Tilang 510 Pengendara, Pelanggar Tanpa Helm dan SIM Mendominasi

Satlantas Polresta Bukittinggi menilang 510 pengendara selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar sejak 14 hingga 28 Juli 2025.

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
OPERASI PATUH SINGGALANG - Proses pembayaran denda tilang oleh pengendara, di halaman Polresta Bukittinggi. Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azriyandi sebut 510 pengendara terjarinf tilang manual pada Operasi Patuh Singgalang 2025, Rabu (30/7/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, BUKITTINGGI – Satlantas Polresta Bukittinggi, Sumatera Barat menilang 510 pengendara selama pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar sejak 14 hingga 28 Juli 2025.

Selain itu, petugas di lapangan juga melakukan teguran kepada 158 pengendara.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polresta Bukittinggi, Ipda Azriyandi mengatakan pihaknya telah melakukan tilang manual pada Operasi Patuh Singgalang 2025 terhadap 510 pengendara.

"Total tilang manual sebanyak 510 terhadap pengendara lalu lintas sejak 14 hingga 28 Juli 2025," ungkapnya, Rabu (30/7/2025).

Ipda Azriyandi menjelaskan bahwa tilang manual tersebut juga meningkat signifikan dibandingkan pada Operasi Patuh Singgalang di tahun 2024 lalu.

Baca juga: Pemkab Pasaman Barat Terima Empat Buku Sejarah dan Budaya dari Dinas Kebudayaan Sumbar

“Pada tahun 2024, Satlantas Polresta Bukittinggi hanya menilang 242 pengendara, serta menegur 504 pengendara,” pungkasnya.

Menurut Ipda Azriyandi, jenis pelanggaran terbanyak pada Operasi Patuh 2025 terdapat pada pengendara yang tidak memakai helm dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Sementara itu, pelanggaran lainnya adalah pengendara yang tidak memasang plat nomor kendaraan, mobil angkutan barang yang tidak hidup kir-nya dan pelanggaran lainnya," terang Ipda Azriyandi.

Sedangkan untuk usia pelanggar kata Ipda Azriyandi, lebih banyak terjadi pada pengendara lalu lintas di usia muda.

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Genjot PKG dan Turunkan Kasus TBC 50 Persen Hingga 2029

"Selain pengendara di bawah umur, pelanggar yang mendominasi adalah pengendara berumur 21 hingga 25 tahun," sebutnya.

Ia menambahkan, sementara untuk kecelakaan lalu lintas (laka lantas), terjadi penurunan jumlah korban laka lantas.

“Pada tahun ini, korban lakalantas yang mengalami luka ringan berjumlah 10 orang, turun dibanding tahun 2024 yang berjumlah 12 orang," katanya.

"Untuk korban yang luka berat dan meninggal dunia, sama-sama nol,” tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved