Operasi Patuh Singgalang 2025

Satlantas Polres Solok Kota Tindak 231 Pelanggar Selama Operasi Patuh Singgalang 2025

Satlantas Polres Solok Kota telah menuntaskan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar selama dua pekan,

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com
OPERASI PATUH SINGGALANG - Mapolres Solok Kota di Jalan Ks. Tubun, Kelurahan Kampung Jawa, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok. Satlantas Polres Solok Kota telah menuntaskan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar selama dua pekan, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok Kota telah menuntaskan pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025 yang digelar selama dua pekan, terhitung sejak 14 hingga 27 Juli 2025.

Kasat Lantas Polres Solok Kota, Iptu Akbar Karisma Tanjung mengatakan selama pelaksanaan operasi, petugas telah menindak sebanyak 231 pelanggaran melalui sistem tilang dan memberikan 352 teguran kepada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

“Kami telah menindak sebanyak 231 kendaraan, serta 352 pelanggaran lainnya yang diberikan teguran,” kata Akbar, Jumat (1/8/2025).

Ia menyebutkan, pelanggaran terbanyak didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm serta pengendara yang masih di bawah umur.

“Dari hasil penindakan kami di lapangan, memang pelanggaran paling banyak adalah tidak menggunakan helm dan pengendara yang belum cukup umur,” ujarnya.

Baca juga: Rombongan KKN Unand Tersesat Akibat Minim Logistik dan Navigasi di Hutan Limapuluh Kota Sumbar

Selain penindakan, selama operasi berlangsung juga tercatat dua kasus kecelakaan lalu lintas. Dari kejadian tersebut, satu orang mengalami luka berat dan satu lainnya luka ringan, dengan total kerugian materil mencapai Rp4.500.000.

“Dengan adanya operasi ini, kami berharap angka kecelakaan dapat ditekan, khususnya di wilayah hukum Polres Solok Kota,” jelas Akbar.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar tujuh pelanggaran prioritas. Di antaranya adalah pengendara yang tidak memakai helm, pengendara di bawah umur, kendaraan dengan muatan berlebih, pengemudi dalam pengaruh alkohol, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan knalpot brong, serta nomor kendaraan palsu.

Meski operasi telah berakhir, Akbar mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama di jalan raya.

“Meskipun operasi ini telah berakhir, kami harap pengendara tetap patuh dan menjadikan budaya tertib berlalu lintas agar selamat di jalan,” pungkasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved