Jalan Tol Padang Sicincin

Tarif Tol Padang–Sicincin Segera Ditetapkan: Golongan I Rp 50.500, Golongan II Rp 75.500

PT Hutama Karya menyatakan bahwa penetapan tarif tengah memasuki tahap akhir dan akan diterapkan dalam waktu dekat.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
PT HK
TOL PADANG SICINCIN - Gerbang Jalan Tol Padang–Sicincin Sumatera Barat (Sumbar). Tarif resmi Tol Padang–Sicincin di Sumatera Barat (Sumbar) segera diberlakukan setelah sebelumnya diuji coba tanpa pungutan. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Tarif resmi Tol Padang–Sicincin di Sumatera Barat (Sumbar) segera diberlakukan setelah sebelumnya diuji coba tanpa pungutan.

PT Hutama Karya menyatakan bahwa penetapan tarif tengah memasuki tahap akhir dan akan diterapkan dalam waktu dekat.

Pemberlakuan tarif ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPRT/M/2025 yang ditetapkan 16 Juli 2025.

Tol Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera.

Adapun besaran tarif yaitu Rp 50.500 untuk Golongan I, Rp 75.500 untuk Golongan II dan III, serta Rp 100.500 untuk Golongan IV dan V.

Baca juga: BPBD Padang Cek Rutin Sirine Peringatan Dini Tsunami di 25 Titik Tiap Tanggal 26

Hutama Karya belum menyebutkan tanggal pasti pemberlakuan tarif ini, namun memastikan bahwa penetapan tarif akan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul proses sosialisasi yang sudah dijalankan.

Penetapan tarif ini merupakan bagian dari operasionalisasi Jalan Tol Padang–Sicincin yang sebelumnya telah diuji coba tanpa tarif.

Penerapan tarif dimaksudkan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan tol.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai platform komunikasi.

“Kami menyampaikan informasi ini lewat media konvensional, media sosial, spanduk, baliho, hingga siaran radio lokal, agar masyarakat memahami pemberlakuan tarif ini secara menyeluruh. ,” ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resminya diterima TribunPadang.com, Sabtu (26/7/2025).

Baca juga: Dua Kali ke Final Nasional, Kini Persikopa Pariaman Gagal Tampil Akibat Tak Ada Dana dan Pengurus

"Selain itu, kami juga telah melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumbar dan Bupati Padang Pariaman guna menyampaikan rencana kebijakan ini secara langsung kepada pemerintah daerah," tambahannya.

Selain itu, Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Bupati Padang Pariaman, perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, pengamat kebijakan, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Melalui FGD tersebut, Hutama Karya menerima banyak masukan dari masyarakat. Masukan itu disebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan operasional tol ke depan.

“Kami menilai diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif berjalan dengan dukungan masyarakat,” tambah Adjib.

Sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Hutama Karya juga menyalurkan bantuan berupa 50 paket sembako kepada warga di sekitar tol serta 235 paket perlengkapan sekolah ke dua SD di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Baca juga: Truk Bawa Alat Proyek Geothermal Pasaman Terperosok di Agam, Jalan Sempat Lumpuh Total

Dengan pemberlakuan tarif ini, pengguna jalan diminta untuk mematuhi aturan berkendara di jalan tol dan terus mengikuti informasi terkini melalui akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad.

Jika terjadi kendala atau dugaan tindak kejahatan di ruas tol, masyarakat dapat menghubungi Call Center Tol Padang–Sicincin di nomor +62 822-1000-3770.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved