Jalan Tol Padang Sicincin
Mulai 2 Agustus 2025, Tol Padang–Sicincin di Sumbar Berlakukan Tarif Resmi
Tarif yang diberlakukan pada ruas tol ini disesuaikan dengan golongan kendaraan bermotor.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – PT Hutama Karya (Persero) akan mulai memberlakukan tarif pada Jalan Tol Padang–Sicincin mulai Sabtu (2/8/2025) pukul 00.00 WIB.
Hal itu disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, dalam keterangan resminya yang diterima TribunPadang.com, Jumat (1/8/2025).
"Pemberlakuan tarif ini berdasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPTS/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Pekanbaru–Padang seksi Sicincin–Padang, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025," kata Adjib Al Hakim.
Adjib menyampaikan bahwa ruas tol Padang–Sicincin merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Pekanbaru–Padang yang sebelumnya sudah lebih dulu beroperasi dari Pekanbaru hingga XIII Koto Kampar, dan kini menyusul seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer.
Baca juga: 108 Pelanggar Ditilang Polisi Selama Operasi Patuh Singgalang 2025 di Solok Sumbar
Tarif yang diberlakukan pada ruas tol ini disesuaikan dengan golongan kendaraan bermotor. Rinciannya sebagai berikut:
• Golongan I: Rp50.500
• Golongan II & III: Rp75.500
• Golongan IV & V: Rp100.500
Baca juga: Kue Lapis Beras Padang dan Kuih Talam Malaysia: Dua Warisan Manis Serumpun
“Kami mengimbau kepada pengguna jalan tol dari arah Pekanbaru menuju Sicincin maupun sebaliknya untuk mengecek tarif yang berlaku dan memastikan saldo kartu uang elektronik (UE) mencukupi agar perjalanan tetap lancar tanpa hambatan di gerbang tol,” ujar Adjib.
Menurutnya, keberadaan Tol Padang–Sicincin memberikan manfaat signifikan, terutama dalam hal meningkatkan konektivitas dan memangkas waktu tempuh perjalanan.
"Perjalanan dari Padang ke Sicincin atau sebaliknya yang sebelumnya memakan waktu sekitar 1,5 jam, kini bisa ditempuh hanya dalam 30 menit saja," tegas Adjib.
Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat mengenai rencana pemberlakuan tarif ini.
Baca juga: Tenaga Honorer Datangi Mapolres Pariaman, Beri Dukungan untuk Penjaga Sekolah yang Dipanggil Polisi
“Kami menyampaikan informasi ini melalui media konvensional, media sosial, spanduk, baliho, hingga siaran radio lokal agar masyarakat memahami pemberlakuan tarif secara menyeluruh,” jelas Adjib.
Tak hanya itu, pihaknya juga telah melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur Sumbar dan Bupati Padang Pariaman guna menyampaikan kebijakan ini secara langsung kepada pemerintah daerah.
Hutama Karya bahkan menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan, seperti perwakilan Kementerian PU, Kementerian BUMN, akademisi, tokoh masyarakat, dan pengamat kebijakan.
“Melalui FGD tersebut, kami menerima berbagai masukan yang akan menjadi bahan evaluasi pengelolaan jalan tol ke depan. Diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif mendapat dukungan masyarakat,” ujar Adjib. (TribunPadang.com/Muhamad Afdal Afrianto)
tarif tol Padang-Sicincin
Jalan Tol Padang-Sicincin
Hutama Karya
Tol Sumatera Barat
Adjib Al Hakim
Sumatera Barat
Tarif Tol Padang–Sicincin Segera Ditetapkan: Golongan I Rp 50.500, Golongan II Rp 75.500 |
![]() |
---|
Segera Berlaku! Tarif Tol Padang-Sicincin Ditetapkan, Cek Golongan Kendaraan Anda |
![]() |
---|
Tarif Tol Padang-Sicincin Segera Berlaku, Hutama Karya Fokuskan Sosialisasi ke Pengguna |
![]() |
---|
139 Ribu Kendaraan Melintas di Tol Padang–Sicincin Selama 18 Hari Operasional Gratis |
![]() |
---|
HKA Rekrut Warga Lokal untuk Operasional Tol Padang–Sicincin, 60 Persen Asal Padang Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.