Jalan Tol Padang Sicincin

Segera Berlaku! Tarif Tol Padang-Sicincin Ditetapkan, Cek Golongan Kendaraan Anda

PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer. 

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
JALAN TOL PADANG-SICINCIN: Kendaraan roda empat melintas di gerbang Tol Padang–Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman, Sumbar, Senin (24/3/2025). PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer.  

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif pada Jalan Tol Pekanbaru–Padang Seksi Padang–Sicincin sepanjang 36 kilometer. 

Tol ini sebelumnya merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).

Pemberlakuan tarif tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 672/KPRT/M/2025 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Padang–Sicincin.

Keputusan ini resmi ditetapkan pada 16 Juli 2025 lalu. Berdasarkan keputusan tersebut, tarif tol disesuaikan berdasarkan golongan kendaraan.

Mulai dari Golongan I Rp 50.500, Golongan II & III Rp 75.500, dan Golongan IV & V Rp 100.500

Hutama Karya belum menyebutkan tanggal pasti pemberlakuan tarif ini, namun memastikan bahwa penetapan tarif akan dilakukan dalam waktu dekat, menyusul proses sosialisasi yang sudah dijalankan.

Baca juga: Respek pada Hokky Caraka Meski Sempat Disoraki, Erick Thohir Sebut Miliki Mental yang Kuat

Penetapan tarif ini merupakan bagian dari operasionalisasi Jalan Tol Padang–Sicincin yang sebelumnya telah diuji coba tanpa tarif.

Penerapan tarif dimaksudkan untuk mendukung keberlanjutan pengelolaan dan pemeliharaan tol.

EVP Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat melalui berbagai platform komunikasi.

“Kami menyampaikan informasi ini lewat media konvensional, media sosial, spanduk, baliho, hingga siaran radio lokal, agar masyarakat memahami pemberlakuan tarif ini secara menyeluruh. ,” ujar Adjib Al Hakim dalam keterangan resminya diterima TribunPadang.com, Sabtu (26/7/2025).

"Selain itu, kami juga telah melakukan pertemuan bersama Wakil Gubernur Sumbar dan Bupati Padang Pariaman guna menyampaikan rencana kebijakan ini secara langsung kepada pemerintah daerah," tambahannya.

Baca juga: Hujan dan Angin Kencang Terjang Padang, Pohon Kedondong Timpa Rumah Warga di Koto Tangah

Selain itu, Hutama Karya juga menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Bupati Padang Pariaman, perwakilan Kementerian PUPR, Kementerian BUMN, pengamat kebijakan, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Melalui FGD tersebut, Hutama Karya menerima banyak masukan dari masyarakat. Masukan itu disebut akan menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan operasional tol ke depan.

“Kami menilai diskusi terbuka seperti ini penting agar implementasi tarif berjalan dengan dukungan masyarakat,” tambah Adjib.

Sebagai bagian dari Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), Hutama Karya juga menyalurkan bantuan berupa 50 paket sembako kepada warga di sekitar tol serta 235 paket perlengkapan sekolah ke dua SD di Kecamatan Batang Anai, Padang Pariaman.

Dengan pemberlakuan tarif ini, pengguna jalan diminta untuk mematuhi aturan berkendara di jalan tol dan terus mengikuti informasi terkini melalui akun Instagram resmi @hutamakaryatollroad.

Jika terjadi kendala atau dugaan tindak kejahatan di ruas tol, masyarakat dapat menghubungi Call Center Tol Padang–Sicincin di nomor +62 822-1000-3770.(*)


 

 

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved