Kota Pariaman

Pengedar Sabu di Pariaman Simpan Transaksi dalam Buku Catatan, Polisi Telusuri Jaringan

Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan cara yang tak biasa. 

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Mona Triana
istimewa
PENGEDAR SABU: Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan cara yang tak biasa. Seorang pengedar berinisial HN (31) menyimpan jejak kejahatannya dalam sebuah buku catatan.  

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN – Kepolisian Resor Kota Pariaman, Sumatera Barat, berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu dengan cara yang tak biasa. 

Alih-alih mengandalkan ingatan atau komunikasi digital yang rumit, seorang pengedar berinisial HN (31) justru menyimpan jejak kejahatannya dalam sebuah buku catatan. 

Catatan yang tak ubahnya seperti buku besar akuntansi ini menjadi kunci bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

"Saat penggeledahan, kami menemukan buku catatan yang berisi data lengkap mulai dari nama-nama pembeli, berapa paket yang dibeli, hingga nominal harganya," ujar Kasat Resnarkoba Polres Kota Pariaman, Iptu Darmawan, Jumat (18/7/2025).

Penangkapan HN di rumah kontrakannya di Desa Cimparuh, Kecamatan Pariaman Tengah, pada Senin (14/7/2025) lalu, berawal dari kecurigaan polisi yang telah mengintai gerak-geriknya.

Baca juga: BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu di BIM, 2 Tersangka Asal Aceh Diciduk

Saat disergap, HN sempat tidak kooperatif, namun upaya polisi membuahkan hasil. 

Mereka menemukan sekitar 12 gram sabu siap edar, timbangan digital, uang tunai, dan yang paling mencengangkan, buku catatan yang penuh dengan transaksi haram.

Menurut keterangan tersangka, buku catatan itu dibuat untuk mempermudah perhitungan keuntungan dan sebagai pertanggungjawaban kepada bos atau pemasok utamanya. 

Pemasok ini, kata HN, beroperasi dari Sumatera Utara dengan identitas samaran dan menggunakan sistem buang barang (dead drop) di lokasi yang telah ditentukan di Pariaman.

"Dengan adanya catatan ini, kami akan menindaklanjuti nama-nama pembeli yang tertera guna memutus mata rantai peredaran narkotika," tegas Iptu Darmawan.

Baca juga: Satu Paket Sedang Sabu Disita dari Inisial R di Sago Salido Pessel

Ia menambahkan, biasanya seorang pengedar narkoba juga berawal dari pengguna. 

Oleh karena itu, nama-nama yang ada di buku ini akan menjadi target penyelidikan berikutnya. 

Ini adalah kali kedua dalam tahun 2025 Polres Pariaman menemukan kasus serupa dengan modus pembukuan lengkap.

Sebagai pengedar yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum, HN kini terancam hukuman berat.

Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Penangkapan HN menambah daftar panjang kasus narkotika yang ditangani oleh Polres Pariaman.

Hingga pertengahan bulan ini, tercatat sudah 38 kasus penyalahgunaan narkotika yang berhasil diungkap.

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved