Kasus Narkoba di Pesisir Selatan

Satu Paket Sedang Sabu Disita dari Inisial R di Sago Salido Pessel

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Polres Pesisir Selatan
PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOBA- Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lua Salido, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupatej Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (15/7/2025). Saat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh saksi-saksi, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Kampung Lua Salido, Kenagarian Sago Salido, Kecamatan IV Jurai, Kabupatej Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Selasa (15/7/2025).

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, personel Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap rumah yang dicurigai menjadi tempat transaksi.

“Setelah memastikan target berada di dalam rumah, tim langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan karyawan swasta dan berdomisili di Kampung Koto Salido,” ungkap Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, Rabu (16/7/2025).

Baca juga: 7 Fakta Kasus Penggembokan SMAN 5 Bukittinggi oleh Warga Nagari Kurai Limo Jorong

Saat dilakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan oleh saksi-saksi, petugas kepolisian menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan di antaranya satu paket sedang sabu, dua pack plastik klip bening, uang tunai Rp1.500.000, tiga buah sedotan yang dimodifikasi menjadi sendok, satu buah mancis, dua unit timbangan digital warna silver, dan satu unit handphone merek Vivo warna biru,” jelas Hardi.

Lebih lanjut, R mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, menyita barang bukti, dan melanjutkan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Pesisir Selatan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” AKP Hardi.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved