Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok Ibrahim Arief, Tersangka Korupsi Chromebook, Eks VP Bukalapak dan Konsultan Era Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibrahim Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook

Editor: Mona Triana
Tribunnews.com/Brian Priambudi
DUGAAN KORUPSI: Eks VP Bukalapak, Ibrahim Arief, ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022, Selasa (15/7/2025). Ibrahim Arief terlibat aktif mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk memilih laptop berbasis Chromebook. 

TRIBUNPADANG.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ibrahim Arief sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada periode 2019 hingga 2022.

Ibrahim diketahui merupakan konsultan individual yang terlibat dalam penyusunan desain peningkatan infrastruktur teknologi untuk manajemen sumber daya sekolah saat Nadiem Makarim menjabat sebagai Menteri.

Penangkapan terhadap Ibrahim berlangsung pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Tim penyidik melakukan penjemputan paksa di kediamannya di kawasan Jakarta Selatan, saat ia tengah bermain bersama anaknya.

Meski telah berstatus tersangka, Ibrahim tidak ditahan di rutan melainkan dikenai status tahanan kota.

Baca juga: Sosok Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Rp19 Miliar

Hal ini diputuskan berdasarkan kondisi kesehatannya yang mengalami penyakit jantung kronis.

“Penahanan dilakukan secara kota, sebab hasil pemeriksaan medis menyatakan tersangka mengalami gangguan jantung yang sangat kronis,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam konferensi pers, Selasa (15/7/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Menurut keterangan Kejagung, Ibrahim diduga ikut merancang proyek pengadaan laptop ini bersama Nadiem Makarim sebelum yang bersangkutan resmi dilantik sebagai Mendikbudristek pada Oktober 2019.

“Ia telah menyusun perencanaan bersama Nadiem untuk menggunakan sistem operasi tertentu sebagai satu-satunya OS dalam proyek TIK tahun 2020–2022,” ungkap Abdul Qohar.

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

Selain Ibrahim, Kejagung juga menetapkan tiga nama lainnya sebagai tersangka, yakni:

Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur SD pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021),

Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020,

Jurist Tan (JT) – Mantan Staf Khusus Mendikbudristek bidang pemerintahan di era Nadiem Makarim.

Jejak Karier dan Pendidikan Ibrahim Arief

Ibrahim Arief merupakan salah satu pendiri perusahaan teknologi kecerdasan buatan Asah AI, di mana ia menjabat sebagai Chief Technology Officer (CTO). Ia dikenal luas dalam dunia teknologi dan startup.

Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 80 Saksi Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook Kemendikbudristek

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved