Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Sosok Sri Wahyuningsih Eks Direktur SD Kemendikbud Tersangka Korupsi Chromebook, Harta Rp19 Miliar

Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)

Editor: Mona Triana
Tangkapan layar Ig @ditpsd/Kompas.com
DUGAAN KORUPSI: Mengulik harta kekayaan Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbud ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan laptop chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022. 

TRIBUNPADANG.COM - Sri Wahyuningsih, mantan Direktur Sekolah Dasar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk program digitalisasi pendidikan tahun 2019–2022.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 30 Maret 2021, total kekayaan Sri mencapai Rp19.060.154.361.

Dalam laporan tersebut, mayoritas kekayaan Sri berada dalam bentuk properti berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp14,78 miliar.

Berikut rincian aset kekayaannya:

A. Tanah dan Bangunan – Rp14.780.000.000

Properti 690 m⊃2;/500 m⊃2; di Tangerang Selatan – Rp4,5 miliar

Tanah 480 m⊃2; di Depok – Rp480 juta

Tanah 1.567 m⊃2; di Bandar Lampung – Rp3 miliar

Properti 781 m⊃2;/200 m⊃2; di Tangerang Selatan – Rp3 miliar

Properti 212 m⊃2;/200 m⊃2; di Tangerang Selatan – Rp2,5 miliar

Properti 120 m⊃2;/80 m⊃2; di Depok – Rp1,3 miliar

Baca juga: Sosok dan Kekayaan Mulyatsyah, Eks Direktur SMP Kemendikbudristek Jadi Tersangka Korupsi Chromebook

B. Kendaraan dan Mesin – Rp500.000.000

Mercy 300 E (2010) – Rp200 juta

Honda HR-V (2015) – Rp200 juta

Mercy E 280 (2009) – Rp100 juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved