Operasi Patuh Singgalang 2025

Bawa Narkoba, Pengemudi Toyota Yaris Ditangkap Polisi di Dharmasraya saat Operasi Patuh

Seorang pengemudi diamankan Tim Satlantas Polres Dharmasraya karena kedapatan membawa sebutir narkotika jenis pil ekstasi

Penulis: Arif Ramanda Kurnia | Editor: Rahmadi
Polres Dharmasraya
PENANGKAPAN NARKOBA DHARMASRAYA - Seorang pengemudi diamankan Tim Satlantas Polres Dharmasraya karena kedapatan membawa sebutir narkotika jenis pil ekstasi saat Operasi Patuh Singgalang pada Kamis (17/7/2025). Pengemudi itu berinisial D (24), warga Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. 

TRIBUNPADANG.COM, DHARMASRAYA - Seorang pengemudi diamankan Tim Satlantas Polres Dharmasraya karena kedapatan membawa sebutir narkotika jenis pil ekstasi saat Operasi Patuh Singgalang pada Kamis (17/7/2025).

Pengemudi itu berinisial D (24), warga Jorong Koto, Nagari Tanjung Lolo, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti melalui Kasatlantas Polres Dharmasraya, AKP Zamrinaldi bahwa kejadian tersebut bermula saat timnya menghentikan satu mobil Toyota Yaris yang diduga memakai plat nomor palsu, yaitu dengan nomor polisi SH 3 RA.

Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi berinisial D (24) terlihat dalam kondisi tidak stabil dan tidak dapat menunjukkan dokumen kendaraan seperti STNK dan SIM.

Pengemudi D justru berjalan ke belakang pos dan membuang sebuah plastik klip bening setelah diperiksa, plastik tersebut berisi satu butir obat warna pink yang diduga merupakan narkotika jenis ineks, golongan I.

Baca juga: Warga Padati Rumah Duka Tunggu Jenazah Siska Oktavia Korban Pembunuhan Berantai Padang Pariaman

“Kami langsung melakukan penggeledahan disaksikan warga terhadap kendaraan itu namun tidak ditemukan barang bukti lainnya,” katanya saat dihubungi.

Menindaklanjuti temuan itu, pihak Satlantas segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba.

Setelah dilakukan interogasi awal, D (24) mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dan merupakan narkotika terlarang jenis ineks.

“Tersangka D (24) barang bukti, serta kendaraan Toyota Yaris kami serahkan ke Satresnarkoba Polres Dharmasraya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.(*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved