Radar Tsunami di Pariaman Ditolak Warga
Pedagang Wanita Pariaman Lawan Penggusuran, Berjuang Bela Hak Dalam Pembangunan Radar Tsunami
Alfitra Nuzla, seorang pedagang di Pantai Anas Malik, Kota Pariaman, menegaskan tidak akan mundur sedikit pun dalam mempertahankan lapak
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rahmadi
"Saya pastikan tindakan itu bukan atas dasar untuk melakukan perbuatan semena-mena. Murni karena refleks akibat tersulut emosi," jelasnya.
Meski demikian, Elok mengaku sudah bertemu langsung dengan Kasat Pol PP Kota Pariaman, yang juga mengakui bahwa ia tersulut emosi saat kejadian.
Elok menyatakan bahwa mereka berdua sudah saling memaafkan, dan kini tinggal menunggu keputusan dari pihak pelapor apakah akan mencabut laporannya atau tidak.
"Rencananya saya dengan Kasat Pol PP juga akan bertemu dengan Wako Pariaman terkait laporan ini," tutup Elok, menyampaikan hasil pertemuannya.
Baca juga: Manajemen Semen Padang FC Tunggu Hasil TC di Malaysia untuk Datangkan Pemain Baru
Alasan Laporan
Kasat Pol PP Kota Pariaman menyebut pelaporan terhadap seorang warga yang menolak penertiban lokasi proyek Radar Tsunami bertujuan untuk mengantisipasi aksi anarkis di lapangan.
Pelaporan itu dilakukan ke Polres Pariaman setelah warga bernama Alfitra Nuzla diduga mengancam petugas dengan senjata tajam saat proses sterilisasi lahan pembangunan HF Radar Tsunami.
Dalam sejumlah tayangan video yang beredar pengancaman dengan senjata tajam ia lakukan dengan membawa sebilah parang saat proses eksekusi, lokasi temptnya berjualan.
Kasat Pol PP Alfian, mengatakan, laporan dilakukan karena adanya gesekan antara petugas dengan pedagang saat proses penertiban.
Tujuan dari pelaporan ini menurutnya guna mengantisipasi kegiatan anrkis dari masyarakat saat pihaknya sedang menjalankan tugas.
Baca juga: Kapolres Minta Pelayaran di Mentawai Tak Dipaksakan Saat Cuaca Ekstrem, Insiden Boat jadi Peringatan
“Sebenarnya saya tidak ingin melaporkan, malah ingin menyelesaikan dengan baik-baik,” ujarnya ditemui, Rabu (16/7/2025).
Hanya saja agar suatu persoalan berjalan sesuai prosedurnya, maka Kasat mengambil tindakan menempuh jalur hukum.
Tindakan ini tentu menjadi sorotan bagi masyarakat, mengingat adanya cacat prosedural yang dilakukan oleh Pemerintah sejak awal melakukan sterilisasi.
Kendati demikian, Alfian menegaskan agar masyarakat tidak menyalah artikan maksud laporannya, di tengah situasi yang terjadi.
Situasi di lapangan menunjukan, bahwa ada upaya dari pemerintah untuk mewujudkan segala cara demi mensukseskan proyek nasional bernilai Rp28 miliar.
Baca juga: SMAN 5 Bukittinggi Digembok, Masyarakat Minta Prioritaskan Anak Nagari Masuk Sekolah Terdekat
7 Fakta Penolakan Radar Tsunami Rp28 M di Pariaman, Pemerintah Klaim Demi Keselamatan dan Ekonomi |
![]() |
---|
Radar Tsunami Picu Konflik di Pariaman, Pemerintah Klaim untuk Kebaikan Bersama |
![]() |
---|
KAN Pasa Pariaman Kecam Proyek HF Radar: Hak Adat Dilanggar, Pedagang Digusur Tanpa Sosialisasi |
![]() |
---|
Kasat Pol PP Pariaman Laporkan Warga untuk Cegah Aksi Anarkis saat Penertiban Radar Tsunami |
![]() |
---|
Kasat Pol PP Pariaman Koordinasi dengan Wali Kota Usai Laporkan Warga Tolak Radar Tsunami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.