Operasi Patuh Singgalang 2025

7 Sasaran Operasi Patuh Singgalang 2025 yang Dimulai Hari Ini, Belum Cukup Umur Jangan Berkendara

Polres Padang Pariaman menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025 mulai hari ini dan berlangsung selama dua pekan, Senin (14/7/2025).

|
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Rezi Azwar
Dokumentasi/Satlantas Polres Padang Pariaman
OPERASI PATUH SINGGALANG- Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, pada saat mengatur akses lalu lintas di Exit Tol Padang - Sicincin, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, Kamis (3/4/2025). Iptu Rudi Chandra, mengatakan bahwa Operasi Patuh Singgalang dimulai hari ini sampai dengan tanggal 27 Juli 2025. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Padang Pariaman menggelar Operasi Patuh Singgalang 2025 mulai hari ini dan berlangsung selama dua pekan, Senin (14/7/2025).

Pelaksanaan operasi patuh ini digelar secara serantak selama dua pekan.

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, Iptu Rudi Chandra, mengatakan bahwa Operasi Patuh Singgalang dimulai hari ini sampai dengan tanggal 27 Juli 2025.

"Tujuan dilaksanakannya operasi ini adalah untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Iptu Rudi Chandra.

Baca juga: 2 Bengkel dan 1 Mobil Hangus Terbakar di Lamposi Tigo Nagori Payakumbuh, Penyebab Masih Diselidik

Kemudian, untuk menurunkan angka pelanggaran lalu lintas.

Selanjutnya, menurunkan angka fatalitas korban laka lantas.

Iptu Rudi Chandra menyebutkan ada tujuh sasaran dalam pelaksanaan Operasi Patuh Singgalang 2025.

"Sasarannya pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone," katanya.

Baca juga: Hari Pertama Sekolah di Lembah Gumanti Kabupaten Solok, Orang Tua Antusias Antar Anaknya ke Sekolah

Kemudian pengemudi tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi), pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang.

"Tidak menggunakan safety belt dan ugal-ugalan, melawan arus, dan di bawah pengaruh alkohol," ungkapnya.

Ia berharap pengendara mematuhi aturan dan tertib dalam berlalu lintas.

Berikut 7 sasaran Operasi Patuh Singgalang 2025:

1. Pengemudi kendaraan yang menggunakan handphone

2. Pengemudi yang tidak memiliki SIM

3. Pengemudi kendaraan yang masih di bawah umur

4. Pengemudi kendaraan yang boncengan lebih dari satu orang

5. Pengemudi yg tidak menggunakan safety belt dan ugal-ugalan

6. Pengemudi melawan arus lalu lintas

7. Pengemudi yang di bawah pengaruh alkohol

(TribunPadang.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved