Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Penertiban TWA Mega Mendung, BKSDA : Demi Keselamatan Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN TWA: Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum) bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Barat, akan segera mengambil langkah lanjutan terkait penanganan pelanggaran di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan verifikasi lapangan dan penertiban awal yang telah dilakukan sebelumnya.

Pemerintah memastikan bahwa proses ini akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk unsur adat dan pemerintah nagari setempat.

Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, mengatakan bahwa pemerintah akan segera memanggil dan meminta keterangan dari para pelaku kegiatan yang berada di lapangan, termasuk aparat desa, Wali Nagari, serta tokoh adat seperti Datuak dan Niniak Mamak.

Baca juga: Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia

Tujuannya adalah untuk menggali informasi lebih dalam mengenai aktivitas pembangunan yang terjadi di kawasan konservasi.

“Kami akan melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan. Ini mencakup pelaku lapangan maupun pejabat desa seperti Wali Nagari, Datuak, dan Niniak Mamak. Semua proses ini penting sebagai dasar dalam menentukan langkah hukum dan penertiban ke depan,” jelas Hartono kepada TribunPadang.com, Rabu (9/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa proses penertiban ini tidak dilakukan secara sepihak. Koordinasi dengan para tokoh adat dan pemerintahan nagari menjadi bagian penting dari strategi pelaksanaan.

Berdasarkan hasil verifikasi sebelumnya, para tokoh adat seperti Niniak Mamak menyatakan komitmen untuk mendukung kegiatan penertiban, dengan catatan pelaksanaannya dilakukan secara kolaboratif dan memperhatikan kondisi sosial masyarakat.

Baca juga: Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Ditertibkan, BKSDA Sumbar Beri Penjelasan

“Mereka prinsipnya mendukung, tapi waktunya akan kami bicarakan bersama. Penertiban ini akan dilakukan secara kolaboratif agar berjalan kondusif dan sesuai harapan semua pihak,” ujarnya.

Saat ini, KLHK tengah menunggu arahan lebih lanjut dari Dirjen Penegakan Hukum serta Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE).

Koordinasi di tingkat pusat diperlukan guna menentukan waktu pelaksanaan penertiban serentak serta pendekatan hukum dan administratif yang akan diambil.

Pejabat KLHK juga menegaskan bahwa tujuan utama dari penertiban ini adalah untuk mengembalikan fungsi kawasan konservasi, bukan semata-mata soal penegakan aturan.

Kawasan Mega Mendung memiliki status sebagai Taman Wisata Alam, namun kini tengah dikaji untuk ditingkatkan statusnya menjadi Cagar Alam, mengingat fungsinya sebagai daerah penyangga ekosistem dan zona mitigasi bencana.

Baca juga: Kementerian Kehutanan Tertibkan 9 Titik Aktivitas Ilegal di TWA Lembah Anai Sumbar

“Kami bukan tidak berpihak kepada masyarakat. Justru keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama, mengingat lokasi ini adalah daerah rawan bencana. Bangunan-bangunan yang berdiri tanpa izin di kawasan konservasi tentu akan berisiko besar bagi keselamatan dan kelestarian lingkungan,” tambahnya.

Dalam konteks ini, pemerintah berencana untuk menertibkan seluruh bangunan yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. Penertiban akan disesuaikan dengan hasil kajian para pakar yang sebelumnya juga telah memberikan rekomendasi mengenai evaluasi fungsi kawasan dan kesesuaian pemanfaatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved