Pemerintah Siapkan Langkah Tegas Penertiban TWA Mega Mendung, BKSDA : Demi Keselamatan Masyarakat
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), khususnya Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Penulis: Fajar Alfaridho Herman | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
PENERTIBAN KAWASAN TWA: Kementerian Kehutanan RI bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat serta sejumlah pihak terkait melakukan penertiban terhadap kawasan Pemandian Alam Damai Wisata yang berada di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Lembah Anai, Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar, Rabu (25/6/2025). Dalam kegiatan tersebut, tim dari Kementerian Kehutanan dan BKSDA Sumbar didampingi oleh personel gabungan dari Kepolisian, TNI, dan Satpol PP Tanah Datar.
“Fungsinya harus dikembalikan sesuai peraturan. Kami juga telah menerima rekomendasi dari tim pakar, yang menyarankan agar status kawasan ini dinaikkan menjadi Cagar Alam,” tuturnya.
Lebih lanjut, proses penertiban akan dilakukan dalam waktu dekat setelah seluruh tahapan administratif dan koordinasi pusat-daerah selesai.
Pemerintah menargetkan pelaksanaan penertiban dapat berjalan efektif, terukur, dan menjunjung prinsip kolaborasi bersama masyarakat adat serta pemerintah nagari.
“Kami sedang berada di Jakarta untuk melaporkan rencana ini kepada pimpinan. Setelah ada arahan, kita akan tetapkan waktu pelaksanaan secara resmi,” pungkasnya.
Berita Terkait
Baca Juga
Legenda Bulu Tangkis Indonesia Berpulang, Almarhum Iie Sumirat Termasuk The Magnificent Seven |
![]() |
---|
Pemilik Bangunan di Lembah Anai Dilaporkan atas Dugaan Pelanggaran Tata Ruang dan Lingkungan |
![]() |
---|
BKSDA Sumbar Beberkan Sejumlah Bangunan di Lembah Anai Bukan Termasuk Kawasan Konservasi |
![]() |
---|
Buka Peluang Dialog, BKSDA Sumbar Ingin Kawasan TWA Mega Mendung Steril dari Aktivitas Manusia |
![]() |
---|
Ninik Mamak Minta Kemenhut Tunda Eksekusi Pemandian Lembah Anai, Tegaskan Berdiri di Tanah Ulayat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.