Mentawai Terancam Deforestasi, Izin PBPH PT SPS Libatkan Dugaan Maladministrasi Gubernur Sumbar

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Kota Padang.

Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
GUBERNUR DILAPORKAN - Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, Imran Amirullah saat diwawancarai TribunPadang.com di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (24/6/2025). Imran mengatakan laporan yang ia buat di Ombudsman berkaitan dengan rekomendasi yang diberikan Gubernur Mahyeldi hingga terbitnya izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk PT SPS. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Kota Padang.

Laporan ini mengungkap dugaan maladministrasi pemberian izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS).

Izin ini disinyalir mempercepat laju perusakan hutan di wilayah tersebut, sehingga ancaman deforestasi membayangi Kepulauan Mentawai

Imran Amirullah, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, mengatakan laporan itu fokus pada rekomendasi Gubernur Mahyeldi yang menjadi dasar terbitnya izin PBPH untuk PT SPS.

"Kami menduga, rekomendasi yang diberikan Gubernur menjadi dasar terbitnya izin PBPH tersebut. Atas dasar itu, kami menilai Gubernur telah menyalahgunakan wewenangnya," ujar Imran Amirullah saat ditemui TribunPadang.com di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (24/6/2025).

Baca juga: Kronologi Pembunuhan 2 Wanita di Solsel, Pelaku Transfer Uang Korban ke Rekeningnya Secara Diam-Diam

Ia menyebut, penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan bentuk maladministrasi.

"Karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang, maka kami melaporkannya ke Ombudsman. Ini bentuk dari dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi," jelasnya.

Selain Gubernur, Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar serta PT SPS.

"Laporan kami ke Ombudsman juga mencakup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan pihak PT SPS, yang semuanya berkaitan dengan persoalan PBPH ini," imbuhnya.

Imran berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Baca juga: Pemnag Koto Tuo Sijunjung Gelar Musyawarah Nagari Dalam Rangka Penyusunan RKP 2026

"Kami berharap laporan ini bisa dikaji secara mendalam dan segera ditindaklanjuti, karena ini menyangkut dampak lingkungan yang besar, baik bagi manusia maupun hewan endemik di Kepulauan Mentawai. Alam Mentawai masih asri dan harus dijaga kelestariannya," pungkas Imran.

Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Investasi untuk segera membatalkan izin Persetujuan Komitmen PBPH seluas 20.706 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang diberikan kepada PT SPS.

Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dari proyek tersebut.

"Jika izin PBPH seluas 20.706 hektare ini tetap dijalankan, akan memperparah kerusakan hutan dan mempercepat laju deforestasi di Mentawai. Ini bisa memicu bencana ekologis besar seperti banjir bandang," kata Tommy kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Ia menambahkan, kondisi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sipora saat ini sudah mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan kejadian banjir dan longsor yang terjadi pada Selasa (10/6/2025), yang membuat pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.

Baca juga: Beri Dukungan Penuh, Bupati Dharmasraya Lepas Dua Putra-Putri Ikuti Seleksi Nasional Paskibraka 2025

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved