Mentawai Terancam Deforestasi, Izin PBPH PT SPS Libatkan Dugaan Maladministrasi Gubernur Sumbar
Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Kota Padang.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat (Sumbar) melaporkan Gubernur Sumbar Mahyeldi ke Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Kota Padang.
Laporan ini mengungkap dugaan maladministrasi pemberian izin PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) kepada PT Sumber Permata Sipora (SPS).
Izin ini disinyalir mempercepat laju perusakan hutan di wilayah tersebut, sehingga ancaman deforestasi membayangi Kepulauan Mentawai.
Imran Amirullah, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar, mengatakan laporan itu fokus pada rekomendasi Gubernur Mahyeldi yang menjadi dasar terbitnya izin PBPH untuk PT SPS.
"Kami menduga, rekomendasi yang diberikan Gubernur menjadi dasar terbitnya izin PBPH tersebut. Atas dasar itu, kami menilai Gubernur telah menyalahgunakan wewenangnya," ujar Imran Amirullah saat ditemui TribunPadang.com di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Selasa (24/6/2025).
Baca juga: Kronologi Pembunuhan 2 Wanita di Solsel, Pelaku Transfer Uang Korban ke Rekeningnya Secara Diam-Diam
Ia menyebut, penyalahgunaan wewenang tersebut merupakan bentuk maladministrasi.
"Karena ada dugaan penyalahgunaan wewenang, maka kami melaporkannya ke Ombudsman. Ini bentuk dari dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur Mahyeldi," jelasnya.
Selain Gubernur, Koalisi Masyarakat Sipil juga melaporkan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar serta PT SPS.
"Laporan kami ke Ombudsman juga mencakup Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan pihak PT SPS, yang semuanya berkaitan dengan persoalan PBPH ini," imbuhnya.
Imran berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Baca juga: Pemnag Koto Tuo Sijunjung Gelar Musyawarah Nagari Dalam Rangka Penyusunan RKP 2026
"Kami berharap laporan ini bisa dikaji secara mendalam dan segera ditindaklanjuti, karena ini menyangkut dampak lingkungan yang besar, baik bagi manusia maupun hewan endemik di Kepulauan Mentawai. Alam Mentawai masih asri dan harus dijaga kelestariannya," pungkas Imran.
Sebelumnya diberitakan, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta Menteri Investasi untuk segera membatalkan izin Persetujuan Komitmen PBPH seluas 20.706 hektare di Pulau Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang diberikan kepada PT SPS.
Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam, menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dari proyek tersebut.
"Jika izin PBPH seluas 20.706 hektare ini tetap dijalankan, akan memperparah kerusakan hutan dan mempercepat laju deforestasi di Mentawai. Ini bisa memicu bencana ekologis besar seperti banjir bandang," kata Tommy kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Ia menambahkan, kondisi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sipora saat ini sudah mengkhawatirkan. Hal ini dibuktikan dengan kejadian banjir dan longsor yang terjadi pada Selasa (10/6/2025), yang membuat pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
Baca juga: Beri Dukungan Penuh, Bupati Dharmasraya Lepas Dua Putra-Putri Ikuti Seleksi Nasional Paskibraka 2025
| Update Cuaca Sumbar Hari Ini, Waspada Hujan Lebat dan Petir di Mentawai dan Pesisir Selatan |
|
|---|
| Polres Kepulauan Mentawai Usut Dugaan Korupsi APBDes Madobag Tahun 2022–2023 |
|
|---|
| Jadwal Kapal Padang - Kepulauan Mentawai: KMP Ambu Ambu, KMP Gambolo, KM Sabuk Nusantara 37 dan 68 |
|
|---|
| Cuaca Mentawai Rabu 12 November 2025, Waspada Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang |
|
|---|
| Prakiraan Cuaca Sumbar Rabu 12 November, BMKG Prediksi Hujan Lebat di Mentawai |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.