Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Penemuan Potongan Manusia yang Diduga Korban Mutilasi dan Demo Penimbunan BBM Ilegal
Sejumlah berita menarik disajikan TribunPadang.com dalam 24 jam terakhir yang disajikan pada berita populer Sumbar.
"Kami mendesak Kapolresta Bukittinggi untuk mengusut tuntas BBM Ilegal," terangnya.
Setelah orasi selesai, massa aksi bergerak ke dalam kanto Polresta Bukittinggi sembari menyanyikan lagu "buruh tani".(*)
Baca juga: Hari Ketujuh Pencarian ABK KM Aura 02 Jatuh di Perairan Mentawai Belum Ditemukan, Dinyatakan Hilang
3. Kerusakan Parah Hutan Mentawai, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Cabut Izin PBPH di Pulau Sipora
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Menteri Investasi untuk segera membatalkan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 hektare di Kepulauan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS).
Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dari izin tersebut.
"Apabila rencana PBPH seluas 20.706 hektare ini tetap dilanjutkan, maka akan memperparah kerusakan hutan dan mempercepat laju deforestasi di Mentawai. Kondisi ini bisa memicu bencana ekologis besar seperti banjir bandang," kata Tommy kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Tommy menambahkan bahwa kondisi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sipora saat ini sudah sangat memprihatinkan.
Hal itu terbukti dari banjir dan longsor yang terjadi pada Selasa (10/6/2025) lalu, hingga membuat pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
"Jika aktivitas ini dilanjutkan, maka risiko banjir akan semakin parah. Selain itu, akan terjadi krisis air karena hutan sebagai penyangga cadangan air akan hilang akibat pembabatan pohon," jelasnya.
Lebih lanjut, Tommy menilai bahwa izin yang diberikan kepada PT SPS cacat secara prosedural, substansial, dan administratif, serta berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat adat di Pulau Sipora.
“Izin PT SPS ini harus dibatalkan. Selain membahayakan lingkungan, juga melanggar hak masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam,” tegasnya.
Tommy juga mendorong pemerintah pusat dan daerah agar menegakkan amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa pulau kecil seperti Sipora harus diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, riset, pariwisata berkelanjutan, dan ketahanan pangan lokal. Bukan untuk eksploitasi besar-besaran,” ujarnya.
Selain itu, Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga meminta Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar menyatakan bahwa rencana usaha PT SPS tidak layak lingkungan.
Baca juga: Terpilih Sebagai Ketua,Wabup Yulian Efi Pimpin DMI Kabupaten Sook Selatan Periode 2025-2030
Mereka juga mendorong Komisi Penilai AMDAL Pusat untuk tidak menerbitkan persetujuan lingkungan bagi PBPH tersebut.
BERITA POPULER SUMBAR
Populer Sumbar
penemuan mayat di Batang Anai
penemuan potongan tubuh manusia
Bukittinggi
Mentawai
Sumatera Barat
| 4 BERITA POPULER SUMBAR Pertamina Blokir 3.500 Kendaraan, Kabau Sirah Kalah, Calon Ketua Asprov PSSI |
|
|---|
| 3 Berita Populer Sumbar: Dua Nelayan Hilang Kontak, 15 Bonggol Bunga Rafflesia, CCTV Laka Maut |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Ayah Cabuli Anak Tiri, Satu Hektar Lahan Terbakar dan Tuan Rumah PON 2032 |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Mobil Dinkes Agam Kecelakaan, Antre Panjang SPBU dan Perusakan Villa |
|
|---|
| 3 BERITA POPULER SUMBAR: Avanza Masuk Jurang, Pelajar Donasi Rp35 Juta dan Massa Rusak Villa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.