Banjir di Mentawai
Kerusakan Parah Hutan Mentawai, Koalisi Masyarakat Sipil Minta Cabut Izin PBPH di Pulau Sipora
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Menteri Investasi untuk segera membatalkan izin Persetuj
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mendesak Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Menteri Investasi untuk segera membatalkan izin Persetujuan Komitmen Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas 20.706 hektare di Kepulauan Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang diberikan kepada PT Sumber Permata Sipora (PT SPS).
Salah satu perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar yang juga menjabat sebagai Kepala Departemen Advokasi dan Lingkungan Hidup WALHI Sumbar, Tommy Adam, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dari izin tersebut.
"Apabila rencana PBPH seluas 20.706 hektare ini tetap dilanjutkan, maka akan memperparah kerusakan hutan dan mempercepat laju deforestasi di Mentawai. Kondisi ini bisa memicu bencana ekologis besar seperti banjir bandang," kata Tommy kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).
Tommy menambahkan bahwa kondisi hutan dan Daerah Aliran Sungai (DAS) di Pulau Sipora saat ini sudah sangat memprihatinkan.
Hal itu terbukti dari banjir dan longsor yang terjadi pada Selasa (10/6/2025) lalu, hingga membuat pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari.
Baca juga: BREAKING NEWS: Polresta Bukittinggi Didemo! Massa Aksi Desak Usut Tuntas Penimbunan BBM Ilegal
"Jika aktivitas ini dilanjutkan, maka risiko banjir akan semakin parah. Selain itu, akan terjadi krisis air karena hutan sebagai penyangga cadangan air akan hilang akibat pembabatan pohon," jelasnya.
Lebih lanjut, Tommy menilai bahwa izin yang diberikan kepada PT SPS cacat secara prosedural, substansial, dan administratif, serta berpotensi mengancam keselamatan lingkungan dan hak hidup masyarakat adat di Pulau Sipora.
“Izin PT SPS ini harus dibatalkan. Selain membahayakan lingkungan, juga melanggar hak masyarakat adat yang selama ini hidup berdampingan dengan alam,” tegasnya.
Tommy juga mendorong pemerintah pusat dan daerah agar menegakkan amanat Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Deforestasi Picu Banjir Parah Mentawai, Ratusan Hektare Sejak 2001
“Dalam undang-undang tersebut disebutkan secara jelas bahwa pulau kecil seperti Sipora harus diprioritaskan untuk konservasi, pendidikan, riset, pariwisata berkelanjutan, dan ketahanan pangan lokal. Bukan untuk eksploitasi besar-besaran,” ujarnya.
Selain itu, Koalisi Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar juga meminta Tim Uji Kelayakan Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar menyatakan bahwa rencana usaha PT SPS tidak layak lingkungan.
Mereka juga mendorong Komisi Penilai AMDAL Pusat untuk tidak menerbitkan persetujuan lingkungan bagi PBPH tersebut.
“Kami menolak dokumen AMDAL PT SPS karena disusun tanpa partisipasi publik, tidak berbasis data primer, penuh kekeliruan teknis, serta mengabaikan aspek penting seperti keanekaragaman hayati, potensi bencana, dampak sosial ekonomi, hingga hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Tommy juga menegaskan, masyarakat sipil Sumbar menolak seluruh bentuk penebangan hutan alam di Pulau Sipora. Menurutnya, hal tersebut hanya akan memperparah krisis ekologis dan meningkatkan risiko bencana.
Baca juga: Pantai Air Manis Tetap Buka Usai Pokdarwis Dibekukan, Pemko Padang Ambil Alih Pengelolaan
“Selain itu, eksploitasi ini juga mengancam keberlanjutan mata pencaharian masyarakat adat dan lokal, terutama kelompok marginal seperti perempuan pembudidaya pangan lokal seperti toek,” pungkasnya.
Ancaman Nyata! Hutan Pulau Sipora Mentawai Terancam Habis, Banjir dan Krisis Air Mengintai Warga |
![]() |
---|
Koalisi Masyarakat Sipil Soroti Deforestasi Picu Banjir Parah Mentawai, Ratusan Hektare Sejak 2001 |
![]() |
---|
Banjir Terjang Tiga Kecamatan di Mentawai, Sebagian Warga Terdampak Telah Terima Bantuan |
![]() |
---|
UPDATE Banjir Mentawai: 871 KK di Tiga Kecamatan Terdampak, Warga Kembali Beraktivitas Normal |
![]() |
---|
Banjir dan Longsor Lumpuhkan Listrik dan Internet di Sipora Selatan Kepulauan Mentawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.