Kematian Gadis Penjual Gorengan
JPU akan Hadirkan Saksi Verbalisan di Sidang Pembunuhan NKS, setelah Pengakuan Berbelit In Dragon
Ia mengaku hanya berniat mengambil narkoba jenis sabu 1,5 kilogram yang dititipkannya kepada korban.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, keterangan In Dragon yang tiba-tiba menyeret isu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dalam kasus ini menjadi alasan kuat untuk memanggil saksi verbalisan.
"Ini berbeda dengan BAP, apakah saudara tetap pada keterangan saat ini atau sesuai BAP?," tanya Dedi Kuswara, mengingatkan In Dragon agar berkata jujur di persidangan.
Melihat banyaknya bantahan dan pernyataan di luar nalar yang disampaikan In Dragon, majelis hakim kembali mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur dan tidak berbelit-belit.
Hal ini, menurut hakim, justru dapat merugikan terdakwa sendiri.
"Jujur atau tidak itu pilihan saudara. Kami majelis hakim dapat menilai berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada," tegas Dedi Kuswara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Tags
Nia Kurnia Sari
In Dragon
Pengadilan Negeri Pariaman
Wendry Finisa
Dedi Kuswara
kasus gadis penjual gorengan
Padang Pariaman
Sumatera Barat
Berita Terkait
Berita Terkait: #Kematian Gadis Penjual Gorengan
Kuasa Hukum In Dragon Nilai JPU Paksakan Tuntutan Pembunuhan Berencana |
![]() |
---|
Kuasa Hukum In Dragon Siapkan Pleidoi Usai Tuntutan Mati Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan |
![]() |
---|
Tuntutan Hukuman Mati In Dragon di Sumbar, Rekam Jejak Kriminal dan Kekejaman Tak Manusiawi |
![]() |
---|
Dituntut Maksimal, In Dragon Dinilai Keji Atas Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan di Sumbar |
![]() |
---|
Rekam Jejak Kejahatan In Dragon, Pembunuh dan Pemerkosa di Sumbar Dituntut Hukuman Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.