Kematian Gadis Penjual Gorengan

JPU akan Hadirkan Saksi Verbalisan di Sidang Pembunuhan NKS, setelah Pengakuan Berbelit In Dragon

Ia mengaku hanya berniat mengambil narkoba jenis sabu 1,5 kilogram yang dititipkannya kepada korban.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, keterangan In Dragon yang tiba-tiba menyeret isu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dalam kasus ini menjadi alasan kuat untuk memanggil saksi verbalisan. 

"Ini berbeda dengan BAP, apakah saudara tetap pada keterangan saat ini atau sesuai BAP?," tanya Dedi Kuswara, mengingatkan In Dragon agar berkata jujur di persidangan.

Melihat banyaknya bantahan dan pernyataan di luar nalar yang disampaikan In Dragon, majelis hakim kembali mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur dan tidak berbelit-belit.

Hal ini, menurut hakim, justru dapat merugikan terdakwa sendiri.

"Jujur atau tidak itu pilihan saudara. Kami majelis hakim dapat menilai berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada," tegas Dedi Kuswara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved