Kematian Gadis Penjual Gorengan
JPU akan Hadirkan Saksi Verbalisan di Sidang Pembunuhan NKS, setelah Pengakuan Berbelit In Dragon
Ia mengaku hanya berniat mengambil narkoba jenis sabu 1,5 kilogram yang dititipkannya kepada korban.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
SIDANG PEMBUNUHAN NIA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendry Vinisa, saat berada di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (10/6/2025). Menurutnya, keterangan In Dragon yang tiba-tiba menyeret isu narkoba jenis sabu seberat 1,5 kilogram dalam kasus ini menjadi alasan kuat untuk memanggil saksi verbalisan.
"Ini berbeda dengan BAP, apakah saudara tetap pada keterangan saat ini atau sesuai BAP?," tanya Dedi Kuswara, mengingatkan In Dragon agar berkata jujur di persidangan.
Melihat banyaknya bantahan dan pernyataan di luar nalar yang disampaikan In Dragon, majelis hakim kembali mengingatkan terdakwa untuk berkata jujur dan tidak berbelit-belit.
Hal ini, menurut hakim, justru dapat merugikan terdakwa sendiri.
"Jujur atau tidak itu pilihan saudara. Kami majelis hakim dapat menilai berdasarkan fakta persidangan dan barang bukti yang ada," tegas Dedi Kuswara. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)
Halaman 2 dari 2
Tags
Nia Kurnia Sari
In Dragon
Pengadilan Negeri Pariaman
Wendry Finisa
Dedi Kuswara
kasus gadis penjual gorengan
Padang Pariaman
Sumatera Barat
Berita Terkait: #Kematian Gadis Penjual Gorengan
In Dragon Ajukan PK Usai Gagal Banding di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari Padang Pariaman |
![]() |
---|
Hukuman Mati Butuh Proses Panjang Bertahun-tahun, Terpidana Masih Punya Peluang Lolos |
![]() |
---|
Kematian Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman: Praktisi Nilai Hukuman Mati In Dragon Sudah Tepat |
![]() |
---|
Keluarga Nia Gadis Penjual Gorengan Padang Pariaman akan Gelar Syukuran Usai In Dragon Dihukum Mati |
![]() |
---|
Ibu Gadis Penjual Gorengan di Padang Pariaman Tak Maafkan In Dragon Meski Sudah Divonis Mati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.