Pembatasan Ponsel di Sekolah
Siswa dan Guru Tak Bebas Lagi Gunakan Ponsel di Sekolah, Disdik Sumbar Keluarkan Aturan Baru
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, S
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan penggunaan ponsel di lingkungan sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan proses pembelajaran dan meminimalisir dampak negatif dari penggunaan ponsel di kalangan guru dan siswa.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Sumbar, Suryanto. Ia mengatakan, pembatasan ini merupakan respons terhadap keresahan dari satuan pendidikan terkait penyalahgunaan ponsel oleh siswa.
"Pembatasan ini merespons laporan dari sekolah-sekolah yang mengeluhkan dampak negatif ponsel terhadap siswa. Selain itu, edaran ini juga menindaklanjuti surat tiga menteri tentang tujuh kebiasaan baik peserta didik," ujar Suryanto saat ditemui TribunPadang.com, Selasa (27/5/2025).
Suryanto menambahkan, dalam surat tiga menteri itu terdapat anjuran seperti tidur lebih awal, bangun pagi, rajin belajar, dan berolahraga. Namun, poin-poin tersebut kerap terganggu akibat penggunaan ponsel secara berlebihan.
Baca juga: Pemkab Pesisir Selatan Imbau Warga Waspadai Cuaca Panas dan Potensi Kebakaran
Ia menyebut, penggunaan ponsel bisa berdampak positif maupun negatif. Namun, di kalangan pelajar, ponsel sering disalahgunakan.
“Banyak siswa yang tidak bijak dalam menggunakan media sosial, sehingga menimbulkan risiko seperti penyebaran konten mengandung SARA, kekerasan, hingga pornografi,” jelasnya.
Dinas Pendidikan tidak sepenuhnya melarang membawa ponsel ke sekolah, namun menekankan pentingnya pembatasan penggunaannya.
"Kami tidak melarang siswa membawa ponsel, tapi penggunaannya harus dibatasi dan hanya untuk keperluan penting atau pembelajaran dengan seizin guru," tegasnya.
Surat edaran ini juga berlaku bagi guru dan tenaga pendidik.
Baca juga: Bupati Dharmasraya Resmikan Kampung Inggris, 75 Siswa SMP Terpilih akan Mengikuti Secara Gratis
“Ini tidak hanya berlaku bagi siswa, tetapi juga guru. Karena keresahan yang ditimbulkan bukan hanya dari siswa, tapi juga dari kebiasaan sebagian guru dalam menggunakan ponsel saat mengajar,” ujarnya.
Ia menyebutkan bahwa kebijakan ini merupakan yang pertama kali diterapkan di Sumbar dan akan diberlakukan secara uji coba.
Isi Pokok Surat Edaran:
1. Pembatasan Penggunaan Ponsel:
• Siswa dilarang menggunakan ponsel selama berada di lingkungan sekolah, kecuali dalam keadaan darurat atau dengan izin guru.
•Guru dan tenaga kependidikan dilarang mengaktifkan/menggunakan ponsel yang dapat mengganggu proses pembelajaran.
• Sekolah menyediakan loker atau tempat penyimpanan ponsel bagi siswa.
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Sabuk Nusantara 37, Rabu 28 Mei - Minggu 1 Juni 2025
• Sekolah menetapkan contact person (wali kelas/guru BK/petugas lain) untuk komunikasi darurat dengan orang tua/wali.
• Sekolah harus mensosialisasikan kebijakan ini kepada orang tua untuk mendapatkan dukungan.
• Pamflet informatif dipasang di lokasi strategis seperti kelas, perpustakaan, dan kantin.
• Kebijakan ini menjadi bagian dari tata tertib sekolah.
• Sanksi tegas diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran.
2. Larangan Membuat Konten Negatif:
• Guru dan siswa dilarang membuat konten media sosial di lingkungan sekolah yang bersifat negatif atau tidak berhubungan dengan kegiatan pembelajaran.
3. Pemantauan:
• Guru pendamping bertanggung jawab mengawal dan memantau pelaksanaan kebijakan.
Baca juga: Disdik Sumbar Tanggapi LBH Padang, Usut Tuntas Dugaan Pelecehan di SMAN 1 Sungai Geringging
4.Peran Orang Tua:
• Orang tua/wali dihimbau mengawasi penggunaan ponsel di rumah dan memastikan penggunaan internet yang sehat.
5.Pengecualian:
• Penggunaan ponsel untuk keperluan belajar diizinkan sesuai petunjuk teknis dari kepala sekolah.
6. Uji Coba:
• Kebijakan diuji coba mulai Juni hingga September 2025 dan akan dievaluasi secara berkala.
7. Efektivitas:
• Jika dinyatakan berhasil, kebijakan ini akan diberlakukan secara permanen mulai dari tanggal evaluasi terakhir.
8. Pembentukan Satgas:
• Dinas Pendidikan bersama sekolah membentuk Satgas untuk memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, serta membuat laporan berkala.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.