Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Permohonan JC di Kasus Korupsi PSM, Kebakaran 2 Unit Kapal Sebabkan Kerugian Rp3.1 M

Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS KORUPSI - Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, saat diwawancarai wartawan, Kamis (22/5/2025). Yul mengaku akan mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Simak sejumlah informasi menarik yang disajikan dalam rangkuman berita populer Padang setelah tayang 24 jam terakhir di TribunPadang.com.

Ada berita terkait Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

PI telah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan membongkar fakta-fakta dalam kasus korupsi Perumda PSM.

Kemudian update terbakarnya dua unit kapal yang tengah bersandar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Polisi Tangkap Buruh Tani di Pesisir Selatan atas Dugaan Kasus KDRT

Pertandingan terakhir Semen Padang FC menghadapi Arema FC digelar tanpa dihadiri suporter di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Sanksi ini diberikan akibat terjadinya penyerangan terhadap bus tim Persik Kediri yang dilakukan oleh oknum suporter Arema FC dan adanya korban luka.

Peristiwa tersebut terjadi setelah laga Arema FC menghadapi Persik Kediri pada 11 Mei 2025.

Baca juga: POPULER SUMBAR: Petani Cabuli Anak Tiri dan Program TPBIS Berdampak Akibat Efisiensi Anggaran

1. Kuasa Hukum Mantan Dirut Perumda PSM Padang Ajukan JC, Siap Bongkar Fakta Korupsi

Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator (JC).

PI telah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat tetapkan sebagai tersangka. Langkah ini bertujuan membongkar fakta-fakta dalam kasus korupsi Perumda PSM.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Yul Akhyari Sastra usai penahanan PI. 

Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.

Baca juga: Sapi Kurban Presiden Prabowo di Padang Pariaman, Dipotong di Kampung Halaman Bupati John Kenedy Azis

“Kami melihat adanya fakta kejadian dan fakta hukum yang selama ini terkesan ditutupi atau dikaburkan. Dengan pengajuan sebagai Justice Collaborator, kami berharap bisa membuka kasus ini secara terang benderang,” ujar Yul Akhyari Sastra kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Ia menegaskan, sekalipun kliennya terbukti bersalah, posisi dan tanggung jawabnya dalam perkara ini harus jelas, termasuk apakah ada pihak lain yang turut terlibat.

Yul juga menyinggung soal dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal pada Perumda PSM. Menurutnya, perlu diluruskan bahwa perusahaan tersebut baru berdiri pada 2017, dan hingga 2019 belum menjalankan aktivitas usaha, namun sudah menganggarkan gaji untuk sejumlah pegawai.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved