Berita Populer Padang

POPULER PADANG: Permohonan JC di Kasus Korupsi PSM, Kebakaran 2 Unit Kapal Sebabkan Kerugian Rp3.1 M

Menurutnya, permohonan tersebut bertujuan untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang selama ini belum terungkap dalam proses penyidikan.

Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Iqbal
KASUS KORUPSI - Kuasa hukum mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Padang Sejahtera Mandiri (PSM), PI (41), yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat, saat diwawancarai wartawan, Kamis (22/5/2025). Yul mengaku akan mengajukan permohonan sebagai Justice Collaborator dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. 

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumbar, Lexy Fatharani Kurniawan, mengatakan bahwa PI dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saat ini tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut," ujar Lexy.

Baca juga: DPRD Bersama Pemko Padang Sepakati 3 Rancangan Peraturan Daerah saat Rapat Paripurna

2. Kapal Milik Pemda Mentawai & KM Rimata 1 Terbakar di TPI Bungus Padang, Kerugian Ditaksir Rp3,1 M

Update terbakarnya dua unit kapal yang tengah bersandar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Ops dan Sarpras Damkar Padang, Rinaldi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan sekitar pukul 16.10 WIB.

"Iya benar ada kejadian kebakaran kapal di kawasan Pelabuhan TPI di Bungus," katanya.

KEBAKARAN KAPAL- Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang saat melakukan pemadaman terhadap dua unit kapal yang terbakar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025). Akibat kebakaran tersebut, sebuah kapal milik Pemda Kepulauan Mentawai yaitu KM Rimata 1 dan satu unit kapal milik nelayan mengalami rusak berat.
KEBAKARAN KAPAL- Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Padang saat melakukan pemadaman terhadap dua unit kapal yang terbakar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI), di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat, Jumat (23/5/2025). Akibat kebakaran tersebut, sebuah kapal milik Pemda Kepulauan Mentawai yaitu KM Rimata 1 dan satu unit kapal milik nelayan mengalami rusak berat. (Dokumentasi/Damkar Padang)

Mendapati laporan tersebut, Damkar Padang langsung menuju TKP dengan mengerahkan tiga unit armada dan dibantu satu unit armada dari TNI AL.

Sekitar 30 menit penanganan api sudah berhasil dipadamkan oleh petugas.

Rinaldi mengatakan tidak ada korban jiwa pada kejadian tersebut.

Sementara itu penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan oleh pihak berwajib.

Akibat kebakaran tersebut, sebuah kapal milik Pemda Kepulauan Mentawai yaitu KM Rimata 1 dan satu unit kapal milik nelayan mengalami rusak berat.

Selain itu, kata Rinaldi, kerugian diperkirakan sekitar Rp3,1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah kapal yang sedang bersandar di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Kelurahan Bungus Barat, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang, Sumatera Barat terbakar, Jumat (23/5/2025).

Berdasarkan keterangan salah seorang anggota Kelompok Siaga Bencana (KSB) Bungus Teluk Kabung, Syafrudin, membenarkan terkait kejadian tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved