KDRT di Pesisir Selatan

Polisi Tangkap Buruh Tani di Pesisir Selatan atas Dugaan Kasus KDRT

Polres Pesisir Selatan menangkap seorang buruh tani berinisial J (45) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
Polres Pessel
PELAKU DUGAAN KDRT - Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial J (45), yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kamis (22/5/2025) dini hari. Pelaku saat ini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Polres Pesisir Selatan menangkap seorang buruh tani berinisial J (45) atas dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim pada Kamis (22/5/2025) dini hari.

Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/108/VII/2024/SPKT-I/SAT RESKRIM/POLRES PESSEL/POLDA SUMBAR, tertanggal 19 Agustus 2024.

Kasat Reskrim AKP Polres Pesisir Selatan, Yogie Biantoro membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB di Kampung Ladang, Kenagarian Koto Nan Duo IV Koto Hilie, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan," ujar Yogie kepada TribunPadang.com, Jumat (23/5/2025).

Baca juga: Tindak Lanjut Apa yang Tepat untuk Memaknai Hasil Rapor Satuan Pendidikan? Kunci Jawaban PMM

Yogie menyebut pelaku J diketahui berprofesi sebagai buruh tani dan berdomisili di wilayah tersebut.

Ia diduga melakukan kekerasan fisik terhadap seorang perempuan berinisial R pada Senin, (19/5/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan Pasar Kuok, Kecamatan Batang Kapas.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga kuat telah melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga," jelasnya.

Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti serta memintai keterangan dari beberapa saksi guna memperkuat proses penyidikan.

"Pelaku saat ini telah dibawa ke Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkas Yogie.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved