KDRT di Pesisir Selatan
Polisi Tangkap Pelaku KDRT di Tarusan Pesisir Selatan, Istri Jadi Korban Kekerasan Fisik
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial PH
Penulis: Ghaffar Ramdi | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PESISIR SELATAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesisir Selatan berhasil menangkap seorang pria berinisial PH, yang diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab Darat Unit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan pada Senin (21/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, di Sawah Laweh, Kenagarian Batu Hampa, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pesisir Selatan, Ipda Abbas Kurnia membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan bahwa kasus KDRT itu terjadi sebelumnya pada Selasa (15/7/2025) sekitar pukul 08.30 WIB di lokasi yang sama.
“Tersangka PH melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial LY. Dari hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, pelaku diduga kuat melanggar Pasal 5 huruf a jo Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” ujar Ipda Abbas, Rabu (23/7/2025).
Baca juga: Gunung Marapi Sumbar Erupsi, Abu Vulkanik Bergerak ke Padang Panjang dan Padang Pariaman
Diketahui, PH merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di Koto Luar Kampung Simaung Cumateh, Kenagarian Duku, Kecamatan Koto XI Tarusan.
Setelah diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif di Unit PPA.
“Saat ini kami tengah mendalami keterangan dari pelaku dan sejumlah saksi, serta menyita barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Abbas.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan dalam rumah tangga di lingkungan sekitar.
"Kasus ini kini masih dalam tahap penyidikan dan berkas perkara tengah dilengkapi untuk proses hukum selanjutnya," pungkasnya.(*)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.