Pencabulan Anak

Sopir Angkot di Padang Panjang Diringkus Polisi, Cabuli Anak Bawah Umur, Penjara 15 Tahun Menanti

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/5/2025).

Penulis: Muhammad Iqbal | Editor: Rahmadi
Polres Padang Panjang
PENCABULAN ANAK - Terduga pelaku pencabulan anak di bawah umur saat berada di sel tahanan, Rabu (21/5/2025). Terduga pelaku melakukan aksinya sebanyak 2 kali dan terancam penjara 15 tahun. 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Rabu (21/5/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan di Jalan Sukarno Hatta, Kota Padang Panjang, Sumatera Barat saat terduga pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot sedang menunggu penumpang.

Kapolres Padang Panjang, AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre menyebut penangkapan terduga pelaku atas perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan M (16).

"Korban merupakan warga Nagari Pandai Sikek, Kecamatan X Koto, Kabupaten tanah Datar," jelasnya.

Iptu Ary Andre menjelaskan, terduga pelaku berinisial AM (35) merupakan warga Pandai Sikek dan berprofesi sebagai seorang sopir angkutan umum.

Baca juga: Panduan Lengkap Niat dan Tata Cara Berkurban Idul Adha 2025: Syarat, Doa, dan Sunnah yang Dianjurkan

"Terduga pelaku diamankan ketika sedang menunggu penumpang di dekat Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Yarsi Padang Panjang," ungkap Iptu Ary Andre, Kamis (22/5/2025).

Iptu Ary lalu menuturkan bahwa terduga pelaku dan korban telah berpacaran selama 1 bulan pada Oktober 2024 lalu.

Kejadian bermula ketika terduga pelaku AM menjemput korban M ke rumahnya di Nagari Aie Angek.

"Setelah itu, ia membawa korban pergi jalan-jalan dan makan terlebih dahulu," ucapnya.

Setelah selesai makan, barulah pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai Sikek untuk melancarkan aksinya.

Baca juga: Koperasi Merah Putih Dibentuk di Lunang Barat Pesisir Selatan, Dorong Ekonomi Warga

"Pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali di rumahnya, di Nagari Pandai Sikek," 

"Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016, tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambahnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved