Jambret di Padang Pariaman

Sehari Bebas Penjara, Inisial R Kembali Ditangkap Gegara Jambret Gelang Emas di Padang Pariaman

R dijemput pada pagi hari oleh S, sejak awal keduanya sudah berniat untuk melakukan penjambretan, hanya saja masih belum menentukan lokasinya.

Tayang:
Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Panji Rahmat
PELAKU JAMBRET- Sebanyak dua orang pelaku penjambretan diamankan oleh Polres Padang Pariaman, Senin (19/5/2025). Belum genap dua hari menghirup udara segar, resedivis kasus pencurian dengan kekerasan berinisial R (42) kembali diamankan dalam kasus yang sama (jambret). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN - Belum genap dua hari menghirup udara segar, resedivis kasus pencurian dengan kekerasan berinisial R (42) kembali diamankan dalam kasus yang sama (jambret).

R baru keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB  Padang, Anak Air Kota Padang Jumat (16/5/2025), ia mendekam di penjara sejak tahun 2024.

Sabtu (17/5/2025), R yang sedang menikmati udara segar setelah mendekam di penjara, dijemput oleh temannya S (35).

R dijemput pada pagi hari oleh S, sejak awal keduanya sudah berniat untuk melakukan penjambretan, hanya saja masih belum menentukan lokasinya.

Baca juga: Diduga Sudah Berulang Kali Beraksi di Padang Pariaman, Dua Jambret Diamankan Polisi

Keduanya akhirnya memilih lokasi penjambretan di Pasar Kampung Gelapung, Ulakan, Padang Pariaman.

Targetnya masih sama, ibuk-ibuk yang menggunakan gelang emas.

Operasinya dengan menyerempet laju kendaraan korban lalu merenggut perhiasannya dan kabur.

Hanya saja aksi perdana R setelah keluar dari penjara ini, langsung menghadapi masalah, tindakannya langsung diketahui masyarakat.

Baca juga: Kendala Pemadaman di PT Teluk Luas Padang, Damkar: Karet yang Mudah Terbakar dan Tak Ada Hydrant

"Keduanya berhasil diamankan oleh masyarakat, sebelum dibawa ke Mapolres Padang Pariaman," ujar Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Regy, Senin (19/5/2025).

Akibatnya R harus kembali berurusan dengan polisi, sedangkan S merupakan pelaku jambret yang sudah beraksi sebanyak empat kali sepanjang tahun 2025.

S juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, S keluar dari penjara pada tahun 2024.

Selain R, S juga berkomplotan dengan pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Baca juga: Sidang In Dragon Berlanjut di PN Pariaman, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli Forensik

"Satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami, pelaku yang satu ini merupakan rekan S beraksi di tempat sebelumnya," ujar Kasat. 

Sebelumnya diberitakan, dua pelaku jambret di Kampung Gelapung, Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, sudah empat kali beraksi sepanjang tahun 2025.

Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, IPTU AA Regy, mengatakan, kedua pelaku ini merupakan residivis pada kasus yang sama.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved