Kematian Gadis Penjual Gorengan

Sidang In Dragon Berlanjut di PN Pariaman, JPU akan Hadirkan Saksi Ahli Forensik

Ia menerangkan saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini merupakan Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara.

Penulis: Panji Rahmat | Editor: Rezi Azwar
TribunPadang.com/Muhammad Afdal Afrianto
SIDANG PEMBUNUHAN NIA - Indra Septiarman alias In Dragon saat sidang di Pengadilan Negeri Pariaman, Selasa (15/4/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan akan menghadirkan saksi ahli forensik dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian, Selasa (20/5/2025). 

TRIBUNPADANG.COM, PARIAMAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan akan menghadirkan saksi ahli forensik dalam sidang lanjutan dengan agenda pembuktian pada Selasa (20/5/2025).

JPU, Wendry Finisa, mengatakan saksi ahli ini merupakan satu dari dua saksi yang hendak dihadirkan oleh pihaknya pada persidangan.

Ia menerangkan saksi ahli yang dihadirkan pada persidangan kali ini merupakan Dokter Forensik Rumah Sakit Bhayangkara.

"Dari dua saksi ahli yang akan kami hadirkan, satu besok akan hadir untuk memberikan kesaksian sesuai bidangnya," ujar Wendry, Senin (19/5/2025).

Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan NKS, PH Sebut In Dragon Tak Niat Membunuh, Akan Ajukan Rekonstruksi Ulang

Sidang lanjutan ini merupakan sidang kelima, sejak kasus ini disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang lanjutan ini akan berlangsung di ruang Cakra, Pengadilan Negeri Pariaman, majales hakim ketua dalam sidang ini Dedi Kuswara (Ketua PN Pariaman).

Dalam sidang lanjutan ini, akan dihadirkan tersangka In Dragon sebagai terdakwa.

Sebelumnya diberitakan, Penasehat Hukum (PH) In Dragon, yakini kliennya hanya berniat murni melakukan pemerkosaan dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang terjadi pada gadis penjual gorengan.

Baca juga: Alasan Penasehat Hukum Sebut In Dragon Tak Ada Niat Bunuh Gadis Penjual Gorengan di Padangpariaman

Hal ini disampaikan PH untuk menjawab dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang memberi dakwaan pembunuhan berencana pada kasus tersebut atas tindakan In Dragon.

PH In Dragon, Dafriyon, mengatakan, pembunuhan berencana ini harus dengan pembuktian yang rinci dengan menyiapkan alat atau rencana sebelum melakukan pembunuhan.

Hanya saja pembuktian tersebut masih belum didapatkannya selama agenda pembuktian meski sudah sebanyak tujuh orang saksi memberi kesaksian.

"Kalau dari keterangan klien, niat awalnya memang memperkosa. Begitu juga kejadiannya, memperkosa dulu baru membunuh," ujarnya.

Dafriyon, mengatakan sebanyak tujuh saksi yang dihadirkan pada agenda pembuktian masih belum menunjukkan fakta terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan berencana.

"Dua saksi yang hadir terakhir, itu hanya memberikan keterangan saat bertemu In Dragon sebelum kejadian dan saat pelarian," ujarnya.

Melihat keterangan dari sejumlah saksi yang sudah hadir, Dafriyon masih yakin bahwa tidak ada indikasi pembunuhan berencana dalam tindakan kliennya.

Ia menilai keterangan saksi yang hadir dominan hanya mendengar keterangan dari masyarakat lain terkait adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis penjual gorengan.

"Saya yakin klien saya hanya melakukan pembunuhan biasa dalam kasus tersebut," ujarnya. (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved