Jambret di Padang Pariaman
Bukannya Tobat Pria 42 Tahun di Padangpariaman Menjambret Lagi Sehari Setelah Hirup Udara Bebas
Padahal, pria ini baru saja bebas dari Lapas Anak Air, Kota Padang pada Jumat (16/5/2025) setelah menjalani hukuman sejak 2024.
Penulis: Panji Rahmat | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM, PADANG PARIAMAN – Kebebasan R (42) hanya bertahan satu hari. Residivis kasus pencurian dengan kekerasan ini kembali mendekam di sel tahanan setelah nekat menjambret di Pasar Kampung Gelapung, Ulakan, Padang Pariaman.
Padahal, pria ini baru saja bebas dari Lapas Anak Air, Kota Padang pada Jumat (16/5/2025) setelah menjalani hukuman sejak 2024.
Sabtu pagi (17/5/2025), R yang seharusnya masih menikmati kebebasannya malah sudah merencanakan kejahatan.
Ia dijemput oleh S (35), teman seprofesi yang juga residivis kasus serupa.
Baca juga: Sehari Bebas Penjara, Inisial R Kembali Ditangkap Gegara Jambret Gelang Emas di Padang Pariaman
Tanpa berpikir panjang, keduanya langsung menyusun aksi penjambretan dengan target wanita yang mengenakan perhiasan emas.
Pasar Kampung Gelapung menjadi lokasi mereka beraksi, dengan mengendarai motor, mereka menyasar korban dan berhasil merenggut gelang emas.
Namun, aksi mereka ternyata diawasi warga setempat.
Sebelum sempat kabur, keduanya langsung dikepung massa yang marah.
Beberapa warga bahkan sempat menghajar mereka sebelum menyerahkan ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Regy, mengungkapkan bahwa S ternyata sudah empat kali beraksi sepanjang 2025.
Baca juga: Rampas Kalung Emas, Pelarian 2 Jambret di Pasar Kampung Gelapung Padang Pariaman Dihentikan Warga
Keduanya pernah mendekam di penjara bersama dan bebas hampir bersamaan pada 2024
Lebih mengejutkan, masih ada satu komplotan mereka yang kini menjadi buronan polisi.
Kini, R harus kembali merasakan dinginnya sel tahanan, sementara S kembali ke penjara untuk kesekian kalinya.
"Kami berharap perbuatan keduanya ini bisa menimbulkan efek jera. Agar tidak lagi berbuat saat selesai menjalankan proses hukuman," ujarnya.
Akibat perbuatannya, Kasat menyebut keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pariaman Jadi Target Operasi Jambret, Polisi: Terjadi 5 Kali Penjambretan Selama 2025 |
![]() |
---|
Sehari Bebas Penjara, Inisial R Kembali Ditangkap Gegara Jambret Gelang Emas di Padang Pariaman |
![]() |
---|
Diduga Sudah Berulang Kali Beraksi di Padang Pariaman, Dua Jambret Diamankan Polisi |
![]() |
---|
Rampas Kalung Emas, Pelarian 2 Jambret di Pasar Kampung Gelapung Padang Pariaman Dihentikan Warga |
![]() |
---|
Jambret Rampas Gelang Emas IRT di Jalan Lintas Sungai Limau Padang Pariaman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.