Berita Populer Sumbar
POPULER SUMBAR: Ayah Bunuh Anak Tiri Terancam 10 Tahun Penjara dan Erupsi Gunung Marapi
Dalam kondisi sadar, pelaku memukul korban secara membabi buta hingga akhirnya menyebabkan kematian.
TRIBUNPADANG.COM - Simak sejumlah berita menarik yang dirangkum dalam populer Sumbar setelah tayang 24 jam terakhir di laman TribunPadang.com.
Ada berita terkait pengungkapan kasus dugaan pemnunuhan oleh ayah terhadap anak tirinya di Kabupaten Dharmasraya.
Tersangka dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Kemudian terkait Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali erupsi pada Sabtu (17/5/2025) pagi, tinggi kolom abu teramati hingga 600 Meter.
Baca juga: Wamenag Lepas Jemaah Embarkasi Padang ke Tanah Suci, Sampaikan Pemerintah Usahakan Ongkos Haji Turun
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa kembali melakukan pelantikan jilid dua, bagi tujuh orang pejabat Administrator di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung.
Pelantikan ini berlangsung di Ruang Pertemuan Bupati Sijunjung lantai II, pada Jumat (16/5/2025).
Baca berita selengkapnya:
Baca juga: Bupati Yulianto Hadiri Peletakkan Batu Pertama Pembangunan Masjid di SMPN 6 Pasaman
1. Ayah Bunuh Anak Tiri di Dharmasraya Gegara Utang, Pelaku Terancam 10 Tahun Bui
Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya berhasil mengungkap kasus pembunuhan oleh ayah terhadap anak tirinya.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Senin (12/5/2025) di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya.
Korban bernama Anjeli (18) diketahui meninggal dunia setelah dianiaya oleh ayah tirinya sendiri, Rizal Efendi (43), yang kini telah berhasil diamankan pihak kepolisian.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Purwanto Hari Subekti menyebut Rizal Efendi ditetapkan jadi tersangka dikenakan Pasal 354 ayat (2) KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Baca juga: Kapolres AKBP Agung Tribawanto Imbau Masyarakat Pasaman Barat, Laporkan Aksi Premanisme dan PungliÂ
“Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” terangnya saat konferensi pers, Jumat (16/5/2025).
AKBP Purwanto juga menjelaskan pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan tangan kosong, memukul bagian dada dan kepala korban hingga korban tidak sadarkan diri. Korban kemudian dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan kekerasan diduga karena emosi setelah korban menyampaikan informasi mengenai tempat tinggal pelaku kepada petugas penagih angsuran.
| 3 Berita Populer Padang: Kasus Dugaan Pelecehan 16 Murid, Wanita di Bukittinggi Buang Bayi |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR Kronologi Nenek Tewas Dianiaya, Korban Disenggol Mobil Colt Diesel Meninggal |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Kronologi Kasus Pencabulan di Gasan, Truk Hantam Garasi dan Tenda Pelaminan |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Gubernur Mahyeldi Diam saat Ditanya Soal Putranya, Ayah Cabuli Anak Kandung |
|
|---|
| 4 BERITA POPULER SUMBAR: Kronologi Pria Minum Racun saat Live TikTok dan Laka Maut di Kayu Tanam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/Tersangka-terancam-hukuman-10-tahun-penjaraa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.