Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
BREAKING NEWS: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Dadang Iskandar Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Pengadilan Negeri (PN) Padang hari ini, Rabu (7/5/2025), menggelar sidang perdana kasus Polisi Tembak Polisi yang menyeret terdakwa Dadang Iskandar.
Penulis: Muhammad Afdal Afrianto | Editor: Rahmadi
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Pengadilan Negeri (PN) Padang hari ini, Rabu (7/5/2025), menggelar sidang perdana kasus Polisi Tembak Polisi yang menyeret terdakwa Dadang Iskandar.
Peristiwa penembakan ini terjadi di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), dan menarik perhatian publik.
Terdakwa Dadang Iskandar menembak mati rekannya, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang saat itu menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Solok Selatan.
Sebelum proses persidangan berlangsung, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberhentikan Dadang Iskandar secara tidak hormat atau melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Saat insiden penembakan terjadi, Dadang masih menjabat sebagai Kabag Ops Polres Solok Selatan.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan akan Disidangkan, AKP Dadang Diserahkan ke Kejari Padang
Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunPadang.com, sidang digelar di Ruang Sidang Cakra PN Padang siang ini.
Menjelang persidangan, belasan personel kepolisian dari Polda Sumbar tampak melakukan pengamanan di sekitar area pengadilan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Aditya Danur Utomo, didampingi dua hakim anggota, yakni Irwin Zoily dan Jimmi Hendrik Tanjung.
Sebelumnya diberitakan, Kejati Sumbar mengungkapkan bahwa kasus pembunuhan yang dilakukan oleh eks Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, akan segera memasuki persidangan.
Hal ini menyusul pelimpahan berkas kasus penembakan yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, yang sebelumnya ditangani Penyidik Mabes Polri, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.
Baca juga: Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Kuasa Hukum Dadang Iskandar Bantah Ada Rencana Pembunuhan
Kepastian tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Kamis (20/3/2025).
"Kasus ini sudah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari Padang," kata M. Rasyid saat dikonfirmasi.
Rasyid menjelaskan bahwa pelimpahan berkas ini dilakukan setelah adanya rekomendasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Pelimpahan berkas ini dilakukan setelah ada putusan dari MA. Persidangan kasus ini akan digelar di Padang sesuai permintaan MA," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rasyid mengungkapkan bahwa sebelumnya, kasus ini direncanakan akan disidangkan di Solok Selatan.
Baca juga: Ahmad Sahroni Bertemu Langsung AKP Dadang Iskandar, Pelaku Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
| Senpi Dadang Tak Berizin Sejak 2003, Ibunda Ulil Sebut Kelalaian yang Hilangkan Nyawa Anaknya |
|
|---|
| Ibunda Sebut Kompol Ulil Anshar Tak Terima Suap, Cristina: Itu Buat Saya Bangga, Tapi Dibenci Pelaku |
|
|---|
| Cerita Ibu Kompol Anumerta Ulil Anshar Rela Tinggal di Padang Ikuti Sidang dari Awal hingga Akhir |
|
|---|
| Ibunda Kompol Ulil Anshar: Penembakan Anak Saya Bukan Spontan, tapi Pembunuhan Berencana |
|
|---|
| Dadang Iskandar Divonis Penjara Seumur Hidup, Orang Tua Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar Kecewa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/POLISI-TEMBAK-POswsngan-terdakwa-Dadang-Iskandar-pada-Rabu-752025-Menjelang-ps.jpg)